Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkotika yang juga Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) 2012-2015 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyerukan kepada polisi, jaksa dan hakim agar dalam menjalankan penegakan hukum kasus narkotika bukan memenjarakan penyalahguna atau korban narkotika tapi menghukum dengan rehabilitasi atau penyembuhan.
