Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika.
Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalah guna khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara.
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon.
“Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” lanjutnya.
SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma terselubung” tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.
Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan, “Surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman.”
Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan Kepala BNN mendukung dan bersyukur ada pengacara yang jeli dan peduli terhadap masalah Narkotika.
“SEMA Nomor 4 tahun 2010 termasuk SEMA Nomor 3 tahun 2015 dibuat berdasarkan paradigma hukum pidana bukan dibuat berdasarkan paradigma hukum narkotika yang termaktup dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya di Jakarta menanggapi uji materi SEMA Nomor 3 Tahun 2010.
Anang menambahkan SEMA Nomor 4 tahun 2010 mempersempit rumusan pidana penyalahguna narkotika bagi diri sendiri yang diatur pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Sehingga SEMA Nomor 4 menyebabkan penyalahguna dalam proses penegakan hukum diperlakukan dan didakwa sebagai pengedar,” katanya.
Anang menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.
Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.
Menurut Anang dalam unggahan di Instagram pribadinya @anangiskandar, ia menyebut bahwa kebijakan negara mengkriminalkan penyalah guna narkotika. Tujuannya bukan memenjarakan melainkan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
“Tapi faktanya penyalah guna diadili secara pidana, dan dijatuhi hukuman pidana (penjara dan denda),” sebutnya.
Ketika kebijakan kriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika diformalkan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “UU tersebut ditafsirkan hakim sebagai UU pidana dimana hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika,” katanya.
Hakim harus tahu bahwa UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu bukan UU pidana, bukan pula UU pencegahan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Tetapi UU tentang narkotika dimana narkotika nyatakan sebagai obat, penggunaan dan distribusinya menggunakan pendekatan kesehatan, larangan penyalahgunaan dan peredaran gelapnya secara pidana dan hukuman bagi pelakunya berupa hukuman alternatif/pengganti pidana serta mengatur kerjasama internasional.
Secara de-jure penyalah guna narkotika wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi (pasal 103 Jo pasal 127/2 jo pasal 4d) tapi de-fakto penyalah guna dijatuhi hukuman pidana.
“Ini adalah pelanggaran hukum yang dilakukan hakim, karena UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mewajibkan hakim untuk memperhatikan (pasal 127 ayat 2) sebelum memutus perkara penyalahgunaan narkotika dengan hukuman rehabilitasi, menggunakan kewenangan pasal 103 sesuai tujuan dibuatnya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” paparnya.
Akibat terlalu lama (sejak ber UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika) penyalah guna sebagai penderita sakit adiksi, dijatuhi hukuman penjara, maka sekarang ini masyarakat dan penegak hukum narkotika menganggap UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai UU Pidana.
Salah kaprah dan Miss managemen penanggulangan narkotika tersebut mengakibatkan terjadinya over kapasitas, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya deman dan supply bisnis narkotika di Indonesia. (tim)












