Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menilai amnesti terhadap 1.178 Narapidana sebenarnya merupakan celaan halus terhadap proses penegakan hukum, dan pemidanaan.
Sebagaimana diketahui menjelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Presiden Prabowo Subiantor menerbitkan Keppres Nomor 17 tahun 2025. Dalam Keppres Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 Napi.
“Penegakan hukum masuk jalan buntu dalam mewujudkan keadilan rehabilitatif (rehabilitative justice atau justice for health) bagi penyalah guna narkotika,” ujar Anang Iskandar dalam unggahannya di akun Instagramnya @anangiskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Senin (4/8/2025)
Menurut Anang Iskandar, amnesti yang mayoritas perkara penyalahgunaan narkotika yang diproses secara pidana dan dihukum penjara dan sudah tahap memasuki Kebuntuan Hukum.
“Ini adalah pelajaran bagi para penegak hukum narkotika jangan sampai penyalah guna narkotika dalam proses hukum dijatuhi hukuman penjara,” tegas jenderal purnawirawan bintang tiga ini.
“Amnesti adalah jalan keluar konstitusional untuk mendapatkan akses rehabilitasi baik rehabilitasi milik pemerintah maupun swasta,” tambahnya.
Amnesti yang diberikan oleh presiden perlu mendapat apresiasi dari masyarakat, sekaligus celaan kepada proses penegakan hukum dan pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika.
“Dengan harapan, penegak hukum merubah paradigma penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika,” katanya.
Bagi mereka yang tidak faham konstitusi narkotika pasti menganggap pemberian amnesti adalah semata mata alasan politik an-sich, atau hak prerogatif presiden.
“Padahal sesungguhnya karena masalah ketidakadilan akibat kesalahan proses penegakan hukum dan pemidanaan,” tandas Anang.
“Penyalah guna seharusnya dilakukan penegakan hukum rehabilitatif dan dihukum rehabilitasi, tapi faktanya dilakukan penegakan hukum pidana dan dihukum penjara,” tambahnya.
Semoga pasca Amnesti, para penegak hukum memahami tujuan dibuatnya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan merubah Peraturan pelaksanaan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tidak berdasarkan paradigma hukum narkotika, serta mencabut peraturan teknis Mahkamah Agung sepanjang mengenai penyalah guna narkotika.
Dan juga mencabut peraturan Jaksa Agung mengenai pedoman penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restorative justice dan dominus litis. Selain itu juga Peraturan Kapolri tentang restorative justice sepanjang mengenai penyalah guna narkotika. (tim)












