Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menilai amnesti terhadap 1.178 Narapidana sebenarnya merupakan celaan halus terhadap proses penegakan hukum, dan pemidanaan.
