Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar narkotika Dr Anang Iskandar mengatakan selama ini ada yang salah memahami soal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Yang selama ini terjadi, masyarakat dan penegak hukum narkotika menganggap undang-undang tersebut sebagai UU pidana.
“Maka pemerintah wajib memahamkan masyarakat dan penegak hukum narkotika, bahwa UU narkotika itu, bukan UU pidana melainkan UU yang mengatur narkotika berdasarkan konvensi internasional dengan mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana,” ujar Anang Iskandar dalam unggahannya di Instagram Officialnya.
Oleh karena itu, lanjut Anang, keberhasilan penegak hukum narkotika, bukan pada seberapa besar berhasil memenjarakan penyalah guna dan pengedar gelap narkotika. “Tetapi ditentukan seberapa besar keberhasilan hakim menghukum para penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi,” katanya.
“Dan seberapa besar keberhasilan memenjarakan para pengedar dan merampas aset hasil kejahatan narkotikanya, bukan dihukum secara pidana,” imbuhnya.
Selama ini terjadi kesalahan fatal dalam menafsirkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penegak hukum narkotika, dan masyarakat menganggap UU narkotika sebagai UU pidana.
Sehingga pelaku kejahatan narkotika baik sebagai penyalah guna maupun pengedar, disidik ala pidana, dituntut dan didakwa juga ala pidana serta dijatuhi hukuman pidana.
Dampaknya masalah narkotika bukan mereda, sebaliknya makin meningkat, lapas mengalami over kapasitas berkepanjangan tanpa solusi berarti dan negara menghasilkan generasi adiksi
Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan dibuatnya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan “Memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu”.
Maknanya yang diberantas itu pengedar gelap narkotika sedangkan penyalah guna narkotika di hukum rehabilitasi dan selama proses pemeriksaan ditempatkan di RS atau lembaga rehabilitasi
“Saya menyarankan kepada pemerintah agar memahamkan UU narkotika kepada penegak hukum dan masyarakat serta meluruskan salah tafsir proses penegakan hukum narkotika, dan penjatuhan hukumannya,” kata Anang Iskandar.
“Karena penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika merugikan negara, hanya menguntungkan para pengedar narkotika dan penegak hukum yang mengerti hukum tapi nakal,” sambungnya. (tim)












