Headline, Nasional  

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar narkotika Dr Anang Iskandar mengatakan selama ini ada yang salah memahami soal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Yang selama ini terjadi, masyarakat dan penegak hukum narkotika menganggap undang-undang tersebut sebagai UU pidana.