Soal Fariz Ditangkap dan Diadili Kasus Narkotika, Anang: Mubadzir dan Sia-Sia, Bukan Itu Solusinya

Anang menegaskan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus mengatur penyalah guna narkotika seperti Faritz, dapat ditanggulangi secara non pidana melalui wajib lapor pecandu.

Anang Iskandar Akademisi dan Pakar Hukum Narkotika

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar Narkotika Indonesia, Anang Iskandar menilai penangkapan, penuntutan dan pengadilan terhadap pencandu –bukan pemasok, narkotika akan mubazir dan sia-sia. Kenapa mubazir? Anang menyebut penanganan kasus pecandu narkotika bukan dengan hukuman penjara tapi disembuhkan melalui rehabilitasi.

“Bisa saja penyalah guna narkotika seperti artis Faritz ditangkap dan diadili tapi mubazir. Berlebihan dan memboroskan sumberdaya penegakan hukum. Mestinya tidak ditangkap dan adili,” tegas Anang di Jakarta dalam unggahan di Instagram pribadinya @anangiskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID, Jumat (7/3/2025)

Anang menegaskan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus mengatur penyalah guna narkotika seperti Faritz, dapat ditanggulangi secara non pidana melalui wajib lapor pecandu.

“Pasal 55 UU ini memerintahkan pecandu atau penyalahguna narkotika “mendapatkan layanan rehabilitasi” dan “merubah status pidananya menjadi tidak dituntut pidana,” tegas Anang.

“Langkah non pidana lebih humanis dan efisien serta tidak menimbulkan kerusakan sosial,” sambungnya.

Penyalah guna, lanjut Anang, diwajibkan UU melakukan wajib lapor pecandu, bila proses assesmennya dinyatakan sebagai pecandu.

“Maka penyalah guna tersebut akan mendapatkan perawatan rehabilitasi dan status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana. Masalah pidananya selesai, dan masalah kesehatannya dalam proses,” tandasnya.

Lebih lanjut Anang mengatakan jika dalam proses perawatan kambuh, maka pecandu tetap dapat ditangkap tapi penyidik wajib menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit milik pemerintah sebagai IPWL.

“Biayanya ditanggung pemerintah hanya dua kali masa perawatan untuk kali ketiga biayanya ditanggung sendiri atau keluarganya sebagai pasien,” ujarnya.

Menurut Anang, UU narkotika merumuskan tentang kejahatan narkotika berdasarkan kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikannya.

“Kepemilikan narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi penegakan hukumnya “rehabilitatif” sedangkan kepemilikan narkotikanya bertujuan untuk diedarkan maka penegakan hukumnya “represif”,” katanya.

Bagaimana status ADK mantan sopir yang disuruh Faritz membeli narkotika untuk dikonsumsi dengan upah ?

“Berdasarkan keterangan penyidik yang dipublikasikan, ADK tidak memenuhi unsur sebagai pelaku kejahatan narkotika baik sebagai penyalah guna maupun pengedar oleh karena itu harus dihentikan penyidikannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa 18 Februari 2025 silam. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Leave a Reply