Jakarta, EDITOR.ID,- Sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dekat pagar laut Tangerang, Banten konon kabarnya oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) batal dicabut dan dinyatakan legal. Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan.
Kabar ini sontak menjadi sorotan publik. Karena sebelumnya Bareskrim Polri sedang menelusuri sejumlah pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut, khususnya di desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Total ada 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan.
Lantas apa tanggapan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah keras kabar SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu.
Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.
Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.
Nusron : Sertifikat Milik PT CIS Dianggap Legal
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan SHGB milik PT CIS mayoritas berada di dalam garis pantai atau daratan. Sehingga SHGB-nya dianggap legal.












