Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut? Ini Jawaban Menteri ATR

Saya katakan berita itu tidak benar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan arahan pada Ditjen SPPR (Ist)

“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut),” ujar Nusron di kantornya, Jumat (21/02/2025).

Sementara hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan total sebanyak 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“192 (sertifikat) yang udah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. Jadi sekarang ini total, dulu kan 50 berarti ini sekarang yang sudah dibatalkan Totalnya udah 209,” jelas Nusron.

Sehingga, dari total keseluruhan 280 sertifikat yang terbit di perairan pagar laut Tangerang sudah menyisakan 13 sertifikat.

“Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini,” ungkap Nusron. (tim)

Leave a Reply