Rizieq Shihab Jadi Tersangka Lagi Kasus Baru, Ini….

EDITOR.ID, Jakarta,- Nasib Rizieq Shihab sekembali dari Arab Saudi ke tanah air memang memprihatinkan. Usai menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, kini Rizieq Shihab juga menjadi tersangka atas kasus RS Ummi yang menghalang-halangi Satgas Covid-19.

Dittipidum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi. Sejauh ini Habib Rizieq telah menyandang 3 status tersangka.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/1).

Andi menyebut, selain itu pihaknya juga menetapkan Dirut RS Ummi dr Tata dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas sebagai tersangka menghalangi petugas mendapatkan data swab.

“Ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,” ujar Andi.

Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan berlangsung pekan ini.

Kasus RS UMMI ini bermula ketika Rizieq Shihab yang sedang dirawat di RS tersebut didatangi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor guna melakukan tes swab. Namun Satgas Covid-19 malah dihalang-halangi oleh pihak rumah sakit.

Atas perlakuan ini Satgas Covid melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular. Nomor laporan: LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: