Ribuan Kotak Amal di Minimarket Dipakai untuk Danai Aksi Radikalisme

Hal ini terungkap setelah Densus 88 Polri menangkap salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Upik Lawanga diketahui masuk dalam DPO Densus 88 Polri sejak 2006.

Setelah lebih dari 10 tahun dicari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11). Upik Lawanga disebut menjadi aset berharga Jamaah Islamiyah karena digadang-gadang menjadi penerus Azahari. Maka Upik Lawanga disembunyikan JI dan kerap berpindah-pindah tempat.

Diperkirakan, di Sumatera ada sekitar 13 ribu kotak amal yang diduga disalahgunakan untuk mendukung kegiatan terorisme.

Terkait masalah ini Polda Lampung juga mendalami informasi soal adanya ribuan kotak amal yang disalahgunakan untuk mendukung kegiatan terorisme. Polda Lampung akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengantisipasi penyalahgunaan tersebut.

Direktur Intelkam Polda Lampung Kombes Amran Ampulembang kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020 mengungkapkan penemuan ini menjadikan referensi pihak kepolisian untuk melakukan pembinaan dan monitoring kelompok-kelompok yang ada.

Kombes Amran mengatakan polisi akan berkoordinasi dari tingkat pemerintah provinsi (pemprov) hingga tataran aparat desa. Pemda dan polisi akan mengantisipasi timbulnya gerakan-gerakan terorisme dan radikalisme.

“Kita akan kerja sama dengan pemda dan stakeholder lain untuk bersama menangani hal semacam ini dan jenis-jenisnya ke depan,” kata Kombes Amran Ampulembang kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Masyarakat diimbau untuk memberi sumbangan kepada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Ya (diduga ada 4.000 kotak amal), itu yang kita dengar, dapat informasi dari penyidik. Itu nanti akan kita jadikan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), untuk monitoring tempat-tempat yang jadi indikasinya,” kata Kombes Amran. (tim)

Leave a Reply