Catat! Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilpres

EDITOR.ID, Jakarta,- Sejumlah anggota Dewan di Komisi II DPR RI mengusulkan dalam draft RUU Pemilu untuk menghilangkan hak politik eks anggota dan pengurus organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Draf tersebut tertuang dalam usulan yang dibahas di rapat pembahasan RUU Pemilu.

Dalam draft RUU Pemilu muncul aturan baru mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Aturan larangan anggota eks HTI ini tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II mempunyai alasan mengapa kemudian mantan anggota HTI dan PKI dilarang ikut serta dalam Pemilihan Umum.

Ahmad Doli yang juga sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan, tentu ke depan siapapun yang menjadi pimpinan di negeri harus memiliki komitmen terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun demikian dirinya tidak mau membahas secara detil draft revisi Undang-Undang Pemilu secara rigid lantaran saat ini masih belum final mau dilanjutkan dibahas atau ditunda.

“Wong Kita Masih membicarakan ini penting direvisi atau tidak,” ujar Ahmad Doli Tandjung sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Januari 2021.

Barulah kata dia, setelah draft revisi Undang-Undang Pemilu ini dilanjutkan untuk dibahas, maka pasal per pasal bisa dibahas secara rigid. Tentu kata dia, semua fraksi di Komisi II DPR RI akan membahas detil pasal per pasal setelah semuanya sepakat untuk melanjutkan pembahasan draft RUU Pemilu tersebut.

“Kalau sudah sepakat soal (dilanjutkan) ok sepakat revisi, baru kita bicara satu-satu pasal dan itu tentu semua fraksi punya pandangan yang berbeda,” katanya.

Draft revisi Undang-undang Pemilihan Umum yang saat ini masuk dalam prolegnas prioritas 2021 mengatur tentang mantan anggota HTI yang kehilangan hak politiknya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menjelaskan kenapa kemudian ada larangan eks HTI ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Menurutnya, HTI merupakan organisasi yang sejauh ini memang tidak mengakui pancasila sebagai ideologi negara. Oleh karenanya secara normatif yang bertentangan dengan pancasila memang ada konsekuensinya.

Kata dia, mereka yang ada di Republik ini harus mengakui pancasila sebagai ideologi negara ini. Dan itu harus tertuang didalam organisasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: