Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) milik enam perusahaan dibawah payung PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektar di Lampung. Kenapa dicabut? Sebab, pemerintah mengklaim HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Oleh karena itu ribuan hektar lahan perkebunan itu akan diserahkan kepada TNI Angkatan Udara untuk dikelola.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan ijin tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.
“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ujar Nusron kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC.
“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar 14,5 triliun total nilainya,” jelasnya.
Nusron menjelaskan HGU milik SGC itu dicabut lantaran enam perusahaan itu berdiri di atas tanah milik negara atau milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lapangan Udara Pangeran M Bunyamin, Lampung.
Tanah tersebut berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Kemudian, dicabutnya HGU itu telah disepakati berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan hingga TNI AU.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegas Nusron.
Pencabutan HGU ini telah mendasari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022.
“Berdasarkan daripada hasil LHP tersebut, kami hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan tindak lanjut atas hasil temuan tersebut,” jelasnya.
Lahan Diserahkan ke TNI AU
Nusron menjelaskan, setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU, lanjutnya, akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” tutur Nusron.
Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP. ****












