“Hakim-lah yang seharusnya berwenang untuk menilai apakah suatu proses hukum telah dilakukan sesuai dengan aturan atau justru melanggar hak asasi tersangka. Namun, rancangan KUHAP yang baru berpotensi menggeser kewenangan ini dengan memberikan peran yang lebih dominan kepada kejaksaan dalam menilai keabsahan proses-proses tersebut sebelum perkara diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Arifin juga menyangkal soal argumen efisiensi atas perubahan tersebut. Efisiensi semata tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok-ukur keberhasilan dalam penegakan hukum.
Dengan kewenangan yang semakin luas, ada potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga lain, terutama kepolisian dan pengadilan, yang memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. (*)












