Revisi KUHAP Tuai Kritikan: Jaksa Bisa Perintah Polisi Menangkap dan Menahan Orang

IPW: Penerapan Dominus Litis Berpotensi Bikin Kejaksaan Super Body dalam Penegakan Hukum Pidana

Ilustrasi Jaksa

Dia pun mencontohkan, penangkapan dan penahanan. Dia menyebut, harusnya bukan jaksa yang memberikan persetujuan tertulis atau permintaan, melainkan hakim komisaris. Menurut dia, itu merupakan salah satu model yang bisa digunakan oleh lembaga yudikatif. Hakim komisaris bisa diambil dari para advokat senior yang memiliki integritas

”Jadi, kalau penyidik polisi ingin menangkap dan menahan, maka mereka wajib meminta persetujuan dari hakim komisaris. Juga terkait dengan penyitaan, penyitaan apapun, wajib meminta persetujuan. Tidak dapat lagi misalnya sekarang main sita kemudian baru minta persetujuan, tapi harus dengan izin,” terang dia.

Dominus Litis Kejaksaan Berpotensi Ganggu Prinsip ‘Checks and Balances’

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Samsul Arifin menilai kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara pada rancangan KUHAP yang baru berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

Pada rancangan KUHAP yang baru muncul persoalan mengenai perluasan kewenangan Kejaksaan yang dinilai terlalu berlebihan.

“Jika sebelumnya asas dominus litis memberikan kontrol kepada kejaksaan dalam batasan tertentu, rancangan baru justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” ujar Arifin sebagaimana dilansir Antara pada Sabtu (8/2/2025).

Menurut dia, kontrol yang diberikan kepada kejaksaan terlalu besar dapat mengganggu prinsip checks and balances.

“Jika kontrol yang diberikan kepada kejaksaan terlalu besar, hal ini dapat mengganggu prinsip checks and balances di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan proporsional agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum,” kata Samsul Arifin.

Arifin menambahkan, salah satu bentuk kewenangan yang diperluas adalah kemampuan kejaksaan untuk melakukan intervensi terhadap suatu perkara apabila dalam waktu 14 hari kepolisian tidak mengambil tindakan terhadapnya.

“Kewenangan ini memunculkan perdebatan terkait keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum. Karena memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk masuk lebih awal dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang secara tradisional merupakan ranah kepolisian. Menurut saya selama ini tidak ada persoalan soal itu,” tegas Arifin.

Selain itu, rancangan KUHAP yang baru juga menimbulkan kekhawatiran dalam hal penentuan sah atau tidaknya tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Dalam sistem peradilan yang berlaku selama ini, kewenangan untuk menentukan keabsahan proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan, adalah hak prerogatif hakim melalui mekanisme pra-peradilan.

Leave a Reply