Gagasan, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta Prof Dr Joko Sriwidodo menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengatur peran dan koordinasi antara lembaga penegak hukum sejak kasus ditangani di tingkat penyelidikan. Dimana jaksa telah diberikan pemberitahuan.