KUHP dan KUHAP Tidak Sinkron dengan UU Narkotika, Pemerintah Wajib Sinkronkan

Rehabilitasi penyalah guna narkotika itu hak penyalah guna yang menjadi terdakwa dan kewajiban hakim yang mengadili untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi.

Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 dan Mantan Kabareskrim Polri

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan KUHAP baru belum sinkron dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Ada dua rumusan yang belum sinkron, yakni tentang tujuan pemidanaan dan jenis hukuman dalam hukum acaranya.

“Dalam rumusan perbuatan barang siapa memiliki, menyimpan narkotika. Tapi tujuannya apakah untuk diedarkan atau digunakan sendiri. Baik pengedar maupun penyalahguna narkotika, dua-duanya adalah kejahatan. Namun perlakuannya harus berbeda. Kalau penyalahguna harus disembuhkan,” kata Anang ketika dihubungi EDITOR.ID pada hari Minggu (21/12/2025)

“Nah, dalam rumusan pasal 609 KUHP hal tersebut tidak diatur, saya mengharapkan dalam sinkronisasi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah, perbedaan tersebut harus disinkronkan, bagaimana penyalahguna mendapatkan hukuman penyembuhan,” ujar Anang.

Yang kedua soal jenis pidana dalam KUHAP baru yang hanya menyebut restorative justice. Tapi tidak ada pidana rehabilitasi.

“Saya meminta pemerintah menambah dalam pasal jenis pidana dengan hukuman rehabilitasi,” ungkapnya.

Anang meminta pemerintah bisa membedakan pengertian rehabilitasi berdasarkan UU Pidana. Rehabilitasi adalah hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pemulihan hak dan martabatnya seperti semula karena penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan yang dilakukan tanpa alasan yang sah secara hukum.

Hal ini diatur dalam KUHAP dan bisa dimintakan melalui putusan pengadilan atau permohonan ke Presiden.

Rehabilitasi penyalah guna narkotika itu hak penyalah guna yang menjadi terdakwa dan kewajiban hakim yang mengadili untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi.

Apabila fakta persidangannya terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika. Sedangkan pasal yang menjerat penyalah guna tidak didakwakan maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 127/2 Jo pasal 103 UU narkotika, bukan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP.

Apabila penyalah guna dipidana penjara dan denda oleh hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap maka terpidana penyalah guna atau keluarganya atau pengacaranya dapat meminta kepada presiden untuk mendapatkan pemulihan atas harkat dan martabat karena kesalahan hakim dalam menggunakan bentuk hukum berdasarkan UU yang berlaku.

Negara berhutang kepada para pengguna narkotika secara tidak sah, seperti Ammar Zoni, Rhido Rhoma, Chatrine Wilson dan para penyalah guna yang dijatuhi hukuman penjara , karena penyalah guna secara dejure seharusnya dihukum rehabilitasi, tetapi secara defakto dihukum pidana. ***

Leave a Reply