Rekonstruksi Penganiayaan David Dibatalkan, Ada Apa?

Polda Metro JAYA membatalkan rekonstruksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dilakukan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo dikarenakan saksi-saksi belum terkonfirmasi

AGH pacar Mario Dandy Satriyo setelah diperiksa di Polda Metro Jaya dan menuju tempat penahanan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Rabu (8/3/2023)

Jakarta, EDITOR.ID. Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy Satriyo (MDS).

Hasil dari rekonstruksi nantinya akan melihat kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, beserta alat bukti. Pihak kejaksaan dipastikan juga  hadir di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, rekonstruksi juga menyesuaikan kembali dengan pasal-pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka.

“Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan dari pada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” terang Hengki.

Selain MDS, rekannya Shane Lukas (SL) juga menjadi tersangka. AGH, kekasih MDS juga telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.

Batalnya Rekonstruksi yang Sudah Dijadwalkan

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang sedianya dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Kamis (9/3/2023)   batal dilaksanakan,  karena ada beberapa saksi yang berhalangan hadir. “Serta beberapa pertimbangan teknis,” kata Hengki, Kamis, 9 Maret 2023.

Dan juga dilakukan oleh kekasih MDS, yakni AGH  (15),  MDS adalah si anak mantan pejabat pajak, MDS  pelaku yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya karena ulahnya melakukan penganiayaan terhadap korban, Cristalino David Ozora yang baru sadar setelah 12 hari koma akibat dianiaya MDS.

Status AGH

Status AGH (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AGH sudah ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). AGH ditahan di LPSK dengan alasan pertimbangan khusus

Alasan Penundaan Rekonstruksi

Adapun alasan polisi menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan MDS  dikarenakan belum lengkapnya para saksi-saksi yang nantinya memberi kesaksiannya di persidangan yang belum bisa dihadirkan untuk proses rekonstruksi itu.

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki belum bisa menginformasikan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ungkapnya.

Dari  sumber di Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa rekonstruksi kasus penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan oleh MDS rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan dengan menghadirkan para tersangka dan pihak Kejaksaan.

Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian telah menetapkan 2 tersangka di kasus ini yakni MDS dan Shane Lukas (19), dan pelaku perempuan AGH (15) yang merupakan tergolong masih di bawah umur.

Korban, Cristalino David Ozora (David) yang merupakan anak pengurus GP Ansor,  Jonathan Latumahina. David mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.

Rekonstruksi Dilakukan Setelah Semua Saksi Terkonfirmasi

Hengki mengatakan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy ini akan ditunda dan dia belum bisa memberikan kepastian kapan rekonstruksi akan dijadwalkan kembali.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ucapnya.

Tempat Rekonstruksi Penganiayaan

Proses reka ulang akan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pihak Kepolisian sudah mempersiapkan 23 adegan yang akan diperagakan direkonstruksi ulang oleh para saksi agar bisa mengetahui secara lengkap proses terjadinya penganiayaan tersebut.

“Langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP,” terang Hengki di Polda Metro Jaya.

Penganiayaan dilakukan oleh anak Pejabat Pajak

Peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi  pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

MDS menganiaya korban yang posisinya sedang tengkurap di jalanan. Kemudian SL berperan merekam penganiayaan dengan kekerasan fisik itu.

SL melakukan perekaman video dengan menggunakan handphone milik Mario.

Dugaan sementara  AGH  memprovokasi MDS sebelum peristiwa  penganiayaan itu terjadi.

AGH Diperiksa lalu Ditahan 7 Hari di LPKS

Hengki memutuskan untuk menangkap AGH dilanjutkan dengan penahanan,  “Penahanan ini sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, (7/3/2023).

Pukul 10.00 WIB, AGH mulai diperiksa Unit PPA Polda Metro Jaya  secara tertutup. Ketika  kuasa hukumnya, Mangatta Tobing AAllo yang mendampingi AGH ditanya wartawan mengapa tertutup? Mangatta Tobing AAllo hanya diam saja.

Sebagai kekasih MDS,  AGH  kini sudah  ditahan mulai Rabu Malam (8/3/2023) selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS). Setelah AGH menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Rabu malam, hingga pukul 21.27.

Setelah lebih dari 6 jam diperiksa, AG keluar untuk dibawa ke LPKS.

Nampak AGH keluar,  ia dikawal sangat ketat oleh penyidik Polda Metro Jaya, oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),  dari ruang pemeriksaaan mengenakan jaket abu-abu dan baju biru dongker. Wajahnya ditutup masker putih. Lalu dimasukkan kedalam mobil menuju LPKS.

Selama 7 hari AGH  ditahan di LPSK. “Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: