Jakarta, EDITOR.ID,- Citra dan kehormatan institusi militer kembali tercoreng oleh ulah oknum prajurit yang menyalahgunakan jabatan serta fasilitas negara demi meraup keuntungan pribadi. Hal tersebut dilakukan oknum perwira menengah TNI Angkatan Laut, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, S.S.T.Han, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal Kepulauan Riau.
Demi mendapatkan uang dengan mudah ia melakukan perbuatan tak terpuji berdagang narkotika jenis sabu. Ironisnya, dalam melancarkan aksi haram tersebut, Faisal tak ragu memanfaatkan fasilitas penerbangan militer pesawat udara TNI AL jenis CN-235 untuk mendistribusikan barang haram itu ke daerah lain.
Sang Mayor dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer setelah terbukti berbisnis dan mengedarkan narkotika jenis sabu bersama istrinya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Letkol Bambang Permadi selaku Oditur Militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Ingin Dapat Uang dengan Cara Mudah
Dalam pembacaan tuntutannya, Letkol Bambang Permadi mengungkapkan bahwa motif utama Faisal menjalankan bisnis gelap ini adalah dorongan keserakahan dan keinginan untuk mendapatkan banyak uang dengan cara mudan dan secara instan.
“Terdakwa menjual sabu karena ingin mendapatkan uang dengan cara mudah,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Faisal juga ingin mendapatkan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi dari kelebihan sabu yang dibelinya.
“Selain itu terdakwa dapat mengonsumsi narkotika dari kelebihan narkotika yang dibeli,” ujar Bambang di ruang sidang.
Tidak Ada yang Meringankan Terdakwa
Oditur menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini. Bambang membeberkan empat poin utama yang memberatkan tuntutan terhadap Faisal:
Menyalahgunakan Fasilitas Negara: Menggunakan fasilitas Angkatan Laut untuk menyelundupkan narkotika.
Melanggar Perintah Atasan: Tidak mengindahkan instruksi tegas Panglima TNI terkait larangan keras penyalahgunakan narkoba.
Mencederai Program Pemerintah: Tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Merusak Keteladanan Perwira: Sebagai seorang perwira menengah, Faisal gagal memberikan contoh dan teladan yang baik kepada bawahannya.
“Hal meringankan, nihil,” tegas Bambang.
Dituntut Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM.
Oditur menuntut Faisal dengan pidana pokok 5 tahun penjara (dikurangi masa penahanan sementara), pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oditur juga memohon agar terdakwa tetap ditahan.
“Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Bambang. “Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer, TNI AL,” tambahnya.
Kronologi Bisnis Sabu Suami-Istri dan Modus Kotak Sepatu PDL
Kasus ini berawal pada 22 November 2025 ketika Faisal bersama istrinya, berinisial MBP, menginap di sebuah hotel di Batam. Faisal menghubungi rekannya untuk memesan sabu seberat 8 gram dari seorang pengedar bernama Kapak.
Sabu tersebut diserahkan Kapak di kamar hotel seharga Rp 7,5 juta (yang belakangan diketahui dilebihkan timbangannya menjadi 10,2 gram). Di dalam kamar hotel, Faisal, istrinya MBP, dan Kapak sempat mengonsumsi sabu bersama. MBP bahkan juga diketahui mengonsumsi pil ekstasi.
Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal memanfaatkan posisinya sebagai Kasiopslat Wing 1 Puspenerbal. Pada 24 November 2025, ia mencari informasi mengenai jadwal penerbangan Pesawat Udara (Pesud) CN-235 dengan nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang–Jakarta yang dijadwalkan terbang pada 26 November 2025.
Faisal kemudian membagi dan mengemas sabu tersebut menjadi 14 paket:
12 paket dibungkus kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak sepatu itu ditempeli tulisan bertuliskan: “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal”.
1 paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang (flight suit) milik Faisal.
1 paket disimpan oleh istrinya di dalam lemari rumah.
Untuk melancarkan pengiriman ke Madiun, Jawa Timur, istri Faisal (MBP) menyuruh rekan-rekannya mentransfer uang muka.
Pada 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu tersebut kepada Co-Pilot Pesud CN-235, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1 untuk dibawakan.
Penangkapan dan Penggeledahan
Aksi penyelundupan mengunakan pesawat militer ini akhirnya terbongkar saat Faisal menuju shelter pesawat CN-235 untuk melakukan proses Merplug.
Petugas intelijen yang dipimpin Kasi Intelud Mayor Edwar langsung menghadang dan mengamankan Faisal bersama barang bukti kotak sepatu berisi 12 paket sabu. Faisal kemudian digelandang dan diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam.
Penggeledahan berlanjut ke kediaman pribadi Faisal. Di sana, petugas menemukan 2 paket sabu tersisa beserta alat hisap (bong). Total barang bukti sabu yang disita dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Faisal telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang.
Ia menjual paket-paket sabu tersebut ke jaringan di Surabaya, Madiun, serta Tanjung Pinang dengan keuntungan mencapai Rp 8,3 juta per paket.
Profil Mayor Laut (P) Faisal Mulia: Rekam Jejak Pilot yang Kandas
Mayor Laut (P) Faisal Mulia, S.S.T.Han merupakan perwira penerbang (pilot) TNI AL lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 57 Surabaya dengan NRP 20383/P. Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan tahun 1989 ini merupakan putra dari pasangan H. Aladin Nasma dan Hj. Muliana Aladin.
Sebelum tersandung kasus narkoba, karier Faisal di dunia penerbangan militer terbilang cukup cemerlang. Setelah lulus AAL, ia mengawali tugasnya sebagai co-pilot pesawat Casa 212-200 Aviocar di wilayah ALKI II, Wing Udara 2 Juanda, Surabaya.
Sejak berpangkat Kapten Laut pada tahun 2021, Faisal telah mengantongi kualifikasi menerbangkan empat jenis pesawat udara militer/latih TNI AL, yakni:
Piper Archer DX 28-181
Tobago-10
Bonanza G-36
Casa 212-200 Aviocar
Keahliannya memiloti pesawat mengantarkan Faisal dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025. Namun, seluruh prestasi dan masa depan karier militernya kini hancur berantakan akibat tergiur bisnis haram narkotika. ***












