Ngurus Prona Dipungli Rp2 Juta, Warga Lapor Polisi

ilustrasi sertifikat tanah (ist)

EDITOR.ID, Tanah bumbu,- M Sakra, warga Bulurejo melaporkan oknum aparat desa ke Polres Tanah Bumbu. Pasalnya, oknum aparat desa berinisial KA meminta “jasa” pembuatan Sertifikat Tanah Program Nasional Agraria (PRONA) sebesar Rp 2 juta.

Padahal Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan aparat untuk tidak meminta uang atau pungli kepada warga masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah. Karena pembuatan sertifikat tanah program Prona gratis alias biayanya dijamin pemerintah.

Namun oknum aparat berinisal KA ini tetap ngotot minta “uang preman” sebesar Rp 2 juta. Dalihnya uang tersebut diminta atas permintaan pimpinan desanya.

Tak hanya Sakra, sejumlah warga di desa inipun mengeluhkan adanya praktik pungutan liar pada sertifikat tanah Prona.

m sakra, warga bulurejo bersama lbh borneo keadilan (ist)
m sakra, warga bulurejo bersama lbh borneo keadilan (ist)

Meski pemerintah mengklaim gratis, faktanya warga harus membayar Rp 2 juta rupiah per bidang tanah yang di didaftarkan saat mengambil sertifikat tersebut.

Warga akhirnya memberanikan diri. Dengan didampingi LBH Citra Borneo Keadilan, Sakra mendatangi Polres Tanah bumbu untuk dimintai keterangan lagi terkait laporan dugaan pungutan liar di Desa Bulu Rejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu.

Menurut Sakra, pungutan itu dilakukan oleh oknum berinisial KA di desa tersebut yang ia laporkan ke Polres Tanahbumbu.

“Jadi warga desa bisa mengambil sertifikat asal membayar Rp 2 juta, banyak warga yang bayar dan ada yang belum bisa mengambil sertifikat bahkan ada yang berutang agar bisa ambil sertifikat Prona itu,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Sementara kuasa hukum Sakra dari LBH Citra Borneo Keadilan, Kamiril mengatakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk mengambil sertifikat kepada pihak desa adalah praktik yang salah telah dilakukan oleh pihak desa Bulu Rejo.

” Ini benar nyata aksi pungutan liar, pemerintah desa sengaja mengambil keuntungan dari prona tersebut. Masyarakat sebagai korban dari perbuatan pihak desa tersebut, ini sudah menyampaikan laporan ke polres Tanahbumbu,” katanya.

Dari hasil kajian LBH ini, kasus tersebut murni tindak pidana korupsi yang mana dalam hal ini oknum dari pihak desa mengambil ke untungan dari jabatannya.

“Ada penyalahgunaan wewenang dan pungli disini,” katanya.

Terpisah, KA selaku Kasi Pelayanan di Desa Bulu Rejo, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada media, tidak membantah dengan adanya uang yang disetor ke desa agar sertifikat keluar.

” Iya memang benar ada, tapi saya cuma pelayan karena ada atasan saya. Itu juga sesuai musyawarah,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: