Samarinda, Kalimantan Selatan, EDITOR.ID,- Belum selesai kontroversi pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Rudy Mas’ud, kini mobil sewaan untuk Wali Kota Samarinda Andi Harun jadi sorotan publik. Mobil dinas Pak Wali Kota, Land Rover Defender dianggap terlalu mewah dan menghabiskan anggaran sewa “fantastis” Rp 160 juta per bulan.
Penggunaan mobil mewah tersebut tak sejalan dengan seruan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah melakukan penghematan besar-besaran.
Selain karena terlalu mewah, kritik muncul karena nilai tersebut terlalu tinggi. Jika dihitung sewa tiga tahun saja, maka menghabiskan Rp 5,7 miliar. Padahal harga mobil tersebut di kisaran Rp 4 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan membenarkan status sewa mobil tersebut. Mobil disewa sejak tahun anggaran 2022.
“Mobil Defender itu memang sewa sejak tahun anggaran 2022. Kontraknya dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2026,” ujar Dilan saat diwawancarai wartawan, seperti dilansir detikKalimantan, Kamis (12/3/2026).
Buat Melayani Tamu VIP
Dilan menjelaskan kendaraan tersebut disiapkan sebagai fasilitas untuk melayani tamu VIP yang berkunjung ke Kota Tepian. Menurutnya, nilai sewa kendaraan tersebut berkisar sekitar Rp 160 juta per bulan.
“Itu (sewanya mobil Defender) kalau tidak salah di sekitar Rp 160 juta per bulannya,” bebernya.
Ia menyebut Wali Kota Samarinda terkadang menggunakan kendaraan Land Rover Defender maupun Toyota Camry yang merupakan mobil dinas peninggalan wali kota sebelumnya, Syaharie Jaang.
“Kalau kegiatan di lapangan biasanya menggunakan Defender, sedangkan untuk aktivitas di dalam kota beliau menggunakan Toyota Camry,” katanya.
Pemkot Akan Beli Mobil Dinas
Menurut Dilan, Pemkot Samarinda sebenarnya sempat merencanakan pengadaan kendaraan dinas khusus untuk kegiatan lapangan dengan pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar pada 2022.
Namun rencana pembelian tersebut tidak dapat direalisasikan karena dealer tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor merah untuk kendaraan dinas pemerintah.
Setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkot Samarinda akhirnya memilih opsi penyewaan kendaraan yang dinilai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dikasih solusi sama LKPP bisa melalui sewa. Kalau sewa bisa pelat merah,” ujarnya.
Dianggap Efisien
Mobil tersebut disewa melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta dengan kontrak minimal tiga tahun. Menurut Dilan, skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien, sebab seluruh biaya servis dan perawatan kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia.
“Kalau servis, mekaniknya langsung datang ke sini dan semua biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia,” jelasnya.
Adapun terkait kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut setelah kontrak berakhir pada 2026, Dilan mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan serta melihat kondisi anggaran pada perubahan APBD men
Walkot Samarinda Minta Inspektorat Kaji
Usai jadi sorotan, Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda untuk meninjau ulang pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Review tersebut mencakup kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan maupun pelayanan kunjungan tamu pemerintah daerah.
Andi Harun mendatangi Kantor Inspektorat Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (13/3/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan review terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Langkah tersebut dilakukan setelah isu penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender oleh Wali Kota Samarinda menjadi sorotan publik. Kendaraan tersebut disebut disewa untuk keperluan tamu VIP dengan nilai sekitar Rp 160 juta per bulan.
Andi Harun menjelaskan kendaraan operasional pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah.
“Kendaraan operasional tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan dan pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah,” ujar Andi Harun melalui keterangan sebagaimana dilansir dari detikKalimantan, Jumat (13/3/2026).
Andi Harun juga menegaskan dalam mekanisme pengadaannya, kepala daerah tidak secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu karena hal itu merupakan bagian dari proses administratif di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Andi Harun menilai penting memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.
Harta Wali Kota Andi Harun
Wali Kota Andi Harun tergolong pemimpin daerah yang tajir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2025 itu, Andi memiliki total harta senilai Rp 34 miliar, tepatnya Rp 34.289.829.256.
Harta dan kekayaan politisi Partai Gerindra ini terbagi dalam beberapa kategori. Yang terbesar adalah aset berupa tanah maupun tanah beserta bangunan, kemudian ada mobil, kas, dan lain-lain.
- Tanah dan Bangunan
Mayoritas kekayaan Andi Harun berbentuk aset properti dengan total nilai mencapai Rp 21.170.000.000. Terdapat setidaknya 12 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan, 4 di antaranya hanya berwujud tanah.
Aset properti dengan nilai tertinggi adalah tanah dan bangunan seluas 585 m2/600 m2 yang bernilai Rp 4,6 miliar. Dia juga memiliki tanah yang sangat luas, yaitu mencapai 37.640 m2 di Kota Samarinda dengan nilai Rp 350 juta.
- Kendaraan
Total nilai aset kendaraan yang dimiliki adalah Rp 607 juta. Terdapat tiga unit mobil, yaitu dua mobil SUV dan satu mobil jip.
Mobil Nissan SUV tahun 2008 senilai Rp 105.000.000.
Mobil Honda SUV tahun 2008 senilai Rp 142.000.000.
Mobil Nissan Terra Jeep tahun 2018 senilai Rp 360.000.000.
- Harta Bergerak, Surat Berharga, dan Kas
Selain properti dan kendaraan, profil keuangan Andi Harun juga ditopang oleh aset likuid dan instrumen investasi. Namun tidak dirinci :
Harta Bergerak Lainnya: Rp 1.429.840.000.
Surat Berharga: Rp 290.157.271.
Kas dan Setara Kas: Rp 10.792.831.985. ***












