Samarinda, Kaltim, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) resmi menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda pada hari ini, 29 Januari 2026.
DDWT sebagai tersangka bersama pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) dan eks Gubernur Kaltim almarhum Awang Faroek Ishak, puteri nya yakni DDWT sebelumnya telah ditahan oleh KPK sejak September 2025.
Meskipun eks Gubernur Kaltim sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, status tersangkanya dalam proses pencabutan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, namanya tetap tercantum dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang terlibat saat menjabat Gubernur Kaltim periode 2013–2018
ROC, pengusaha tambang ini juga telah berstatus terdakwa. Informasi terbaru menyebutkan bahwa sidang putusan atau vonis untuknya dijadwalkan akan digelar segera di Pengadilan Tipikor Samarinda
DDWT diduga meminta fee atau uang pelicin terkait pengurusan dokumen perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan yang terafiliasi dengan ROC.
Sidang perdananya baru saja digelar (29 Januari 2026) di Pengadilan Tipikor Samarinda, di mana dakwaan jaksa menyoroti peran DDWT dalam memuluskan perizinan tersebut terkait dugaan suap perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) senilai Rp 3,5 miliar (dalam pecahan dolar Singapura).
Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan pada pertengahan Januari 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memuluskan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan ROC melalui perantara DDWT menyoroti pencampuran kepentingan bisnis pribadi dengan kewenangan penyelenggara negara. (*)










