Miris, Ormas Segel Pabrik di Kalteng Gara-Gara Tak Bayar Rp1,4 Miliar, Gubernur Murka

Aksi main Hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas Grib Jaya menyegel pabrik di Kabupaten Barito Selatan, memicu kecaman keras dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

Ormas Segel Pabrik Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan

Jakarta, EDITOR.ID,- Media sosial baru-baru ini digegerkan dengan kabar Organisasi massa (Ormas) bernama DPD GRIB Jaya Kalteng melakukan penyegelan pabrik di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pabrik yang disegel ormas itu merupakan milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penekanan terhadap PT BAP untuk memenuhi kewajibannya membayar hak seorang warga bernama Sukarto bin Parsan, yang telah memberikan kuasa sejak 14 April 2024.

Penyegelan ini berawal ketika seorang warga bernama Sukarto Bin Parsan memiliki sengketa tagihan ke PT BAP. Ia menggunakan jasa ormas DPD Grib Jaya Kalteng untuk menagih tagihan tersebut dengan memberikan surat kuasa penuh sejak 14 April 2024.

Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebih dari Rp 1,4 miliar.

Menurut Erko, perusahaan tersebut melakukan wanprestasi atau cedera janji karena belum melunasi pembayaran pembelian karet senilai Rp 778 juta, yang telah disepakati dengan Sukarto.

“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” kata Erko dalam keterangan tertulis pada Minggu (4/5/2025).

Adanya wanprestasi itu, lanjut Erko, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

“PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” ujar dia.

Erko menegaskan, setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Kalteng juga telah mengarahkan pemberi kuasa agar segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan, termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan tersebut karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Erko.

Gubernur Kalteng Murka!

Aksi main Hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas Grib Jaya menyegel pabrik di Kabupaten Barito Selatan, memicu kecaman keras dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran murka. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak seolah lebih tinggi dari negara, terlebih jika menyangkut investasi di daerah.

“Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara, tentunya seperti itu,” tegas Agustiar saat dimintai tanggapan.

Orang nomor satu di Kalteng ini menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang wajib menghormati konstitusi dan proses penegakan hukum.

“Ormas tertentu di Barsel, jadi tidak ada namanya ormas di atas negara. Kita ada APH (aparat penegak hukum), ini bukan negara ormas, kita ini negara konstitusi,” tegas Gubernur, Sabtu (3/5).

Gubernur mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini secara serius dan berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

“Tadi kami monitor, koordinasi dengan Polda. Beliau akan bentuk tim khusus untuk memastikan itu,” imbuhnya.

Ia meminta semua pihak, termasuk ormas, untuk tidak mengganggu iklim investasi yang sedang dibangun di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seperti Instagram dan X (dulu Twitter), yang menunjukkan sejumlah orang memblokade area pabrik dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. Aksi tersebut langsung mendapat perhatian dari jajaran Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng Akan Tindak Tegas

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan juga mengecam penyegelan pabrik tersebut. Ia menyatakan telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus ini. Tindakan cepat ini dimaksudkan untuk mendukung Polres Barsel dalam mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh ormas.

“Untuk masalah yang terjadi di Barito Selatan, saya sudah perintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim penyelidikan dan membackup Polres Barsel,” ujar Irjen Iwan dalam pernyataannya kepada media, Jumat (2/5/2025).

Kapolda menegaskan bahwa semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengingatkan bahwa rasa ketidakpuasan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” ujar Iwan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala tindakan yang menyimpang akan diproses sesuai aturan. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” katanya lagi.

Menyikapi penyegelan tersebut, Irjen Iwan menyebutnya sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Ia memastikan langkah tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat.

“Saya sudah perintahkan untuk terbitkan Laporan model A,” tegasnya.

Laporan model A diterbitkan sebagai langkah antisipatif agar penyelidikan tetap berjalan meski perusahaan enggan membuat laporan resmi karena tekanan. Dengan dasar laporan itu, penyidik bisa mendalami unsur pidana dan melanjutkan ke tahap berikutnya jika ditemukan bukti awal yang cukup.

Kapolda juga mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi hukum dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang merugikan kepentingan umum.

“Permasalahan apapun yang dihadapi masyarakat, akan diselesaikan secara hukum. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil, tanpa memandang latar belakang siapa pun,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply