NERAKA DI TENGAH LAUT: Gagal Penuhi Target Cumi 3 Kg, 4 ABK KM Maulana 23 Disiksa Biadab hingga 8 Orang Diciduk Polisi!

Gagal capai target tiga kilogram cumi, empat ABK justru disiram air panas, disundut rokok, diceburkan ke tong es, hingga dibohongi keluarganya dengan dalih sakit beri-beri. Bagaimana patroli siber akhirnya membongkar praktik perbudakan modern di perairan Aru ini? Simak laporan mendalam dan desakan tegas dari pemerintah, DPR RI, hingga tokoh masyarakat berikut ini!

JAKARTA, EDITOR.ID – Dunia pelayaran dan perikanan nasional kembali diguncang oleh aksi kekerasan brutal yang melampaui batas kemanusiaan. Kasus ini terbongkar berkat kecanggihan patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mendeteksi video viral aksi penyiksaan terhadap anak buah kapal (ABK) penangkap cumi KM Maulana 23 pada Rabu (1/10/2026) dini hari.

​Kapal milik PT Anugerah Maritim Indonesia yang dinakhodai oleh seorang nakhoda bernama Sarman dengan total 29 awak ini beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Maluku, sejak akhir Juli hingga September 2026. Alih-alih mendapatkan perlindungan kerja yang layak, empat orang ABK—masing-masing bernama Ilham Shalahudin (atau Ilyas), Oktavian Makhreza Raihan Tsani, Johan Saputra, dan Syawal Suswono (Bawal Suswono)—justru mengalami siksaan fisik berulang-ulang di tengah laut lepas.

​Penyebab kekejaman ini tergolong sepele namun mematikan: para korban gagal memenuhi target tangkapan cumi-cumi sebanyak tiga kilogram per hari. Akibatnya, mereka disiksa secara sadis menggunakan sundutan rokok, siraman air panas, hantaman benda tumpul yang diduga mengakibatkan patah tulang rusuk, hingga dipaksa masuk ke dalam tong penampungan ikan.

​Lebih liciknya lagi, pada awal Agustus 2026, pihak pengurus kapal sempat menelepon keluarga korban untuk membohongi mereka dengan mengklaim bahwa korban sakit beri-beri dan dirawat di RSUD Dobo. Padahal, korban faktanya hanya diturunkan begitu saja di daratan tanpa penanganan medis yang layak.

​Berkat koordinasi kilat antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal KM Maulana 23 berhasil dikawal dan disandarkan di Dermaga Perikanan Dobo pada Sabtu (3/10/2026). Sebanyak delapan orang terduga pelaku langsung diciduk oleh aparat kepolisian, sementara para korban telah dievakuasi ke RSUD Dobo untuk pemulihan fisik dan mental.

​Tanggapan Instansi Terkait

​Tragedi kemanusiaan ini langsung mendapat sorotan tajam dari pemerintah pusat, khususnya instansi yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pemerintah memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan di sektor kelautan.

​Pernyataan Resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) & Instansi Terkait:

​“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para ABK yang sedang mencari nafkah di laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama jajaran aparat penegak hukum dan instansi perhubungan laut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus KM Maulana 23 ini tanpa kompromi. Kami juga akan mengevaluasi perizinan operasional perusahaan pemilik kapal serta memperketat pengawasan terhadap standar kelayakan kerja dan perlindungan awak kapal di seluruh perairan Indonesia.”

 

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana penganiayaan berat, tetapi juga berpotensi menyeret unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 13 tahun.

​Desakan Tegas dari DPR RI

​Dari Senayan, kemarahan mendalam disuarakan oleh para legislator yang duduk di komisi terkait bidang ketenagakerjaan dan perikanan. DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya, termasuk meminta pertanggungjawaban penuh dari manajemen korporasi pemilik kapal.

​Suara Legislator DPR RI:

​“Kasus di KM Maulana 23 ini sudah di luar batas kemanusiaan dan mengarah pada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perbudakan modern di laut. Kami di DPR mendesak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada delapan ABK pelaku pemukulan di lapangan, tetapi juga membongkar tuntas dan memeriksa manajemen PT Anugerah Maritim Indonesia. Perlindungan terhadap ABK harus menjadi prioritas mutlak negara.”

 

​Suara Masyarakat & Pemerhati Buruh Migran / ABK

​Kasus biadab ini memantik keprihatinan mendalam dari kalangan tokoh masyarakat serta pemerhati hak-hak pekerja sektor kelautan. Publik menilai insiden ini harus menjadi lonceng peringatan keras bagi tata kelola rekrutmen tenaga kerja maritim di Indonesia.

​Pandangan Tokoh Masyarakat & Pemerhati Sektor Perikanan:

​“Sangat memilukan melihat saudara-saudara kita yang bekerja mempertaruhkan nyawa di tengah laut justru mengalami siksaan biadab hanya karena persoalan target tangkapan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan terhadap etika kerja di atas kapal. Publik mengapresiasi langkah cepat Polres Aru dan patroli siber Tanjung Priok, namun hukuman yang seberat-beratnya harus dijatuhkan kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”

​Pelajaran Penting untuk Calon Pekerja

​Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas dan calon tenaga kerja sektor pelayaran agar lebih waspada dan teliti sebelum memutuskan bekerja di atas kapal. Pastikan untuk selalu memeriksa rekam jejak atau reputasi perusahaan pemilik kapal, serta memastikan kejelasan isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak awal kesepakatan guna menghindari modus-modus penipuan dan perbudakan modern di masa mendatang. (*)

Leave a Reply