MK Tolak Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Terkait Hasil Pilkada Surabaya

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Panel 3 MK sudah mendengarkan permohonan Tim Hukum Machfud Arifin-Mujiaman, jawaban KPU Kota Surabaya selaku termohon, serta keterangan Bawaslu Kota Surabaya dan Tim Hukum Eri Cahyadi-Armudji sebagai pihak terkait.

Merespon gugatan pemohon, dalam persidangan, KPU Kota Surabaya menyatakan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan rekomendasi Bawaslu.

Kuasa hukum KPU Kota Surabaya juga berargumen, pemeriksaan dugaan pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tapi kewenangan absolut Bawaslu Surabaya.

Kemudian, dalam eksepsi, pihak Termohon menyatakan Machfud Arifin-Mujiaman tidak punya kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas, 0,5 persen atau 5.247 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kota Surabaya, selisih suara Machfud Arifin-Mujiaman dengan Eri Cahyadi-Armudji sebanyak 145.746 suara atau sekitar 13,8 persen.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ambang batas selisih suara sebagai syarat formil gugatan di MK maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa. (Tim)

Leave a Reply