• Top Stories
  • Berita Pilihan
  • Digital News
  • Lensa Editor
  • Loker
  • Suara Mahasiswa
Kamis, Februari 25, 2021
EDITOR.ID
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Internasional
  • Bisnis
    • Bursa dan Keuangan
    • Energi dan Mineral
    • Properti
    • Agribisnis
    • Berita Pajak
  • Kabar Istana
  • Gagasan
  • Politik
    • Pilkada 2020
  • Hukum
  • Iptek
    • Suara Mahasiswa
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
    • Infotainment dan Gosip Artis
    • Jalan Jalan
    • Cafe & Kuliner
    • Otomotif
  • Sepak Bola
    • Sport Mania
  • Editor TV
No Result
View All Result
EDITOR.ID
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Terkait Hasil Pilkada Surabaya

by Nurhidayat
Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 PM
in Pilkada 2020
img 20210216 184951

img 20210216 184951

BagikanBagikan

EDITOR.ID, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Surabaya yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada 2020.

Putusan sela itu dibacakan Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Pleno yang berlangsung pada Selasa (16/2/2021) siang, di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menilai, alat bukti yang diajukan Tim Machfud Arifin-Mujiaman tidak cukup meyakinkan mahkamah adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan pemohon, dalam proses pemilihan.

BeritaMenarik

Gugatan Machfud Arifin ke MK dan Persoalkan Kekalahannya Pada Pemilihan Walikota Surabaya Dianggap Tidak Berdasar

Habis Terpilih Jadi Walikota Meninggal Diduga Kena Covid

Kecurangan yang didalilkan pemohon, yaitu keterlibatan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya melalui program dan kebijakan, untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji pasangan calon nomor urut satu.

Kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, menurut Hakim Konstitusi juga tidak bisa membuktikan lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Surabaya terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatur syarat formil selisih suara maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa.

“Berdasarkan penilaian atas fakta hukum, mahkamah berkesimpulan; Kesatu, Eksepsi termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Kedua, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Ketiga, Eksepsi Pemohon mengenai tenggang waktu pengaduan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar Usman.

Keempat, Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Kelima, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Keenam, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Ketujuh, Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mengadili: Dalam eksepsi menyatakan; Kesatu, Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya sambil mengetok palu.

Dengan adanya Putusan Sela tersebut, persidangan Perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 selesai, tidak berlanjut ke jenjang sidang pembuktian.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Panel 3 MK sudah mendengarkan permohonan Tim Hukum Machfud Arifin-Mujiaman, jawaban KPU Kota Surabaya selaku termohon, serta keterangan Bawaslu Kota Surabaya dan Tim Hukum Eri Cahyadi-Armudji sebagai pihak terkait.

Merespon gugatan pemohon, dalam persidangan, KPU Kota Surabaya menyatakan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan rekomendasi Bawaslu.

Kuasa hukum KPU Kota Surabaya juga berargumen, pemeriksaan dugaan pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tapi kewenangan absolut Bawaslu Surabaya.

Kemudian, dalam eksepsi, pihak Termohon menyatakan Machfud Arifin-Mujiaman tidak punya kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas, 0,5 persen atau 5.247 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kota Surabaya, selisih suara Machfud Arifin-Mujiaman dengan Eri Cahyadi-Armudji sebanyak 145.746 suara atau sekitar 13,8 persen.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ambang batas selisih suara sebagai syarat formil gugatan di MK maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa. (Tim)

Tags: #gugatan#pilkada#surabayaMachfud-MujiamanMK
Share5Tweet3Share1SendShareSend
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolda Jateng Kunjungi Keberhasilan Kampung Siaga Candi di Rembang

Next Post

Ini Alasan UU Pemilu dan UU Pilkada Tak Direvisi

BeritaTerkait

img 20210225 113655
Hukum

Polsek Asemrowo Surabaya Bongkar Warung Sabu dengan Omzet 50 Juta Perhari

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:48 AM
0
199

EDITOR.ID, Surabaya, - Petugas kepolisian Polsek Asemrowo berhasil membongkar sindikat pengedar sabu. Yang bikin miris, para pelaku justru menggelar warung...

Read more
img 20210224 120301
Jawa Timur

DPRD Surabaya Sarankan Dinkes Tambah Petugas Vaksinasi COVID-19

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:18 PM
0
156

EDITOR.ID, Surabaya, - Komisi D DPRD Kota Surabaya menyarankan Dinas Kesehatan (Dinkes) menambah petugas vaksinasi pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap...

Read more
puti guntur sukarno dan rampak sarinah surabaya selenggarakan sosialisasi 4 pilar
Berita Pilihan

Puti Guntur Sukarno dan Rampak Sarinah Surabaya Selenggarakan Sosialisasi 4 Pilar

Senin, 22 Februari 2021 - 15:23 PM
0
177

EDITOR.ID – Surabaya, “Tantangan untuk merealisasikan keputusan MPR dan DPR Komisi X agar Pancasila kembali dijadikan mata pelajaran di sekolah...

Read more
img 20210221 153320
Jawa Timur

Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya Dipercaya Polda Jatim Jadi Pasar Tangguh Semeru

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:37 PM
0
170

EDITOR.ID, Surabaya, - Pasar Buah Tanjungsari 77 Kota Surabaya mendapat kepercayaan dari Polda Jawa Timur menjadi Pasar Tangguh Semeru karena...

Read more
gmni unipa surabaya berikan bantuan ke korban banjir jember
Suara Mahasiswa

GMNI Unipa Surabaya Berikan Bantuan ke Korban Banjir Jember

Sabtu, 20 Februari 2021 - 01:17 AM
0
221

EDITOR.ID – Jember, Banjir yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember awal bulan ini menggugah hati kader Gerakan Mahasiswa...

Read more
img 20210217 155530
Politik

Banteng Kembali Pimpin Surabaya dan Banyuwangi, Untari: Hasil Kerja Keras Seluruh Kader

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:01 PM
0
2.5k

EDITOR.ID, Surabaya, - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan...

Read more
Next Post
ini alasan uu pemilu dan uu pilkada tak direvisi

Ini Alasan UU Pemilu dan UU Pilkada Tak Direvisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

    145661 shares
    Share 144001 Tweet 692
  • Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Eri-Armuji Janji Akan Selesaikan Masalah Surat Ijo di Surabaya Yang Belum Tuntas

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Setelah BBM, Ahok Akan Turunkan Harga Elpiji

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:08 PM
Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Emil Dardak Tinjau Prasarana Program Penanganan Banjir Kali Lamong

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:13 AM
Interaksi Manusia Dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Interaksi Manusia dan Tuhan Dalam Adat Kepercayaan Marapu Sumba

Senin, 11 Januari 2021 - 13:29 PM
Omnibus Law

Meluruskan 12Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Senin, 5 Oktober 2020 - 21:20 PM
Prof Dr Quraish Shihab

Memahami Sudut Pandang Quraish Shihab Soal Covid-19

8
Img 20210111 122334

Habib Husin Shihab: Minta Polisi Adil, Fadli Zon Pake Uang Rakyat, Gisel Enggak

6

Polri: Temukan Penyebaran Paham Pro Khilafah Segera Lapor!

5
Gnki Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

GNKI Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana

4
img 20210225 205146

Soal Kerumunan Jokowi, Muannas ke Fadli Zon: Hasutannya Ditahan Dulu, Sampai Ada Temuan dan Bukti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:26 PM

Polres Banjarnegara Bagi Masker Gratis Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:35 PM
img 20210225 173823

Baru Dilantik Faida Februari Lalu, Plt Dirut PDP Jember Diganti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:43 PM
img 20210225 wa0092

Debit Air Semakin Meningkat, Kasat Lantas Polrestabes Semarang Alihkan Jalur Lalulintas

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 PM
img 20210225 205146
Politik

Soal Kerumunan Jokowi, Muannas ke Fadli Zon: Hasutannya Ditahan Dulu, Sampai Ada Temuan dan Bukti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:26 PM
220
Jawa Tengah

Polres Banjarnegara Bagi Masker Gratis Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:35 PM
157
img 20210225 173823
Jawa Timur

Baru Dilantik Faida Februari Lalu, Plt Dirut PDP Jember Diganti…

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:43 PM
178
img 20210225 wa0092
Jawa Tengah

Debit Air Semakin Meningkat, Kasat Lantas Polrestabes Semarang Alihkan Jalur Lalulintas

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:26 PM
157
EDITOR.ID

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kita
  • Redaksi
  • Kontak Marketing
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalis
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Info Karir di EDITOR
  • Kontak Pemasangan Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar dari Istana
  • Berita Pilihan
  • Politik
  • Pilkada 2020
  • Internasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Apa & Siapa
  • Gagasan
  • Loker
  • Iptek
  • Regional
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Gaya Hidup
  • Sepak Bola
  • Infotainment dan Gosip Artis

Copyright © 2020 EDITOR.ID. PT PELANGI IDEA MANDIRI. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist