Maria Salikin, Pengabdian dan Profesionalitas Advokat

Dan selain itu profesi advokat tidak saling memusuhi atau menggurui. “Jadi sama-sama bagaimana caranya supaya dalam menangani kasus baik bersikap profesional, tapi kadang-kadang belum apa-apa ada advokat yang modelnya gebrak meja, aku sendiri ga tahu apakah itu akting atau mau menakut-nakuti, ada yang model seperti itu,” katanya.

Padahal apa yang dikerjakan pengacara itu mesti tetap punya batasan bahwa apa yang dikerjakan Advokat itu terkait dengan masalah klien bukan masalah si pengacaranya. Sehingga profesi Advokat tidak boleh terseret menjadi Baper (bawa perhatian).

“Misalnya menangani kasus perempuan, misalkan karena saya perempuan kemudian kita ikut sebel, ikut sedih, ikut terbawa perasaan, itu ga boleh, kalau sampai ikut baper nanti isi gugatannya, isinya semua jadi surat cinta semuanya,” katanya.

“Jadi membatasi perasaan, hati, pikiran untuk menangani kasus secara profesional,” tandasnya. (edo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: