Jakarta, EDITOR.ID,- Modus korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuat miris publik. Ia menjadikan perusahaan keluarga untuk menguasai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Putri pedangdut legendaris A Rafiq ini menikmati bancakan duit miliaran dari APBD Pekalongan melalui perusahaan keluarganya. Selama tiga tahun sejak 2023-2026, keluarga ibu Bupati Pekalongan menikmati hasil Rp19 miliar dari proyek APBD.
Mekanisme pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dilakukan secara digital dimanipulasi agar memenangkan perusahaan keluarga itu. Uang hasil keuntungan pun mengalir kembali ke kantong Fadia dan keluarganya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Atas dasar itu, lembaga antirasuah pun menetapkan Fadia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Perusahaan atas nama suami dan anak-anak Bupati ini terlibat aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (4/3/2026).
KPK mengungkapkan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima keuntungan Rp 19 miliar selama tiga tahun sejak 2023-2026.
Lebih lanjut Guntur mengungkapkan sepanjang tahun itu terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep.
Sebelumnya KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***












