Oko-oko, Kendari, Sultra, EDITOR.ID – Anugrah Anca (26) merupakan Ketua Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sultra. Baret Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar deklarasi dukungan Capres-cawapres Prabowo-Gibran, pada Sabtu (18/11/2023). Namun kini Anugrah Anca malah tersandung kasus penambangan ilegal di Desa Oko-oko.
Karena ditangkap Gakkum KLHK, Anugrah Anca Tak Hadir di Deklarasi Relawan Baret Prabowo Sultra berikut alasannya
Ketua Panitia Deklarasi Relawan Baret Prabowo Sultra, Rendi Tabara, mengonfirmasi penangkapan tersebut, persiapan deklarasi dan pengukuhan relawan tetap berjalan sesuai rencana yang dijadwalkan pada tanggal 18 November.
Saat deklarasi relawan Pendukung Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dikabarkan bahwa seorang ketua Tim Relawan Prabowo-Gibran di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Balai Gakkum KLHK Sultra karena terkait tambang nikel Ilegal
Sementara persiapan deklarasi dan pengukuhan relawan tak terganggu meski ketua mereka ditangkap Gakkum KLHK.
“Kalau agenda deklarasi tetap berjalan tanpa ada penundaan. Pastinya tetap berjalan sesuai rencana yang disampaikan di awal, pelaksanaan deklarasi tanggal 18 November,” ujar Rendi.
Anugrah Anca ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Besar Wilayah Sulawesi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Anca ditangkap bersama seorang rekannya, LM.
Anugrah Anca bersama rekan kerjanya berinisial LM, oleh penyidik Balai Besar Wilayah Sulawesi Direktorat Jenderal Gakkum KLHK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anugrah Anca berstatus sebagai komisaris PT AG, perusahaan tambang nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka, dengan luas penambangan illegal seluas 23,84 hektare
Bersama rekan kerjanya ditangkap Gakkum LHK seorang pria berinisial LM (28). Dia berstatus sebagai direktur perusahaan PT AG.
Penangkapan keduanya terkait kasus penambangan ilegal, berdua terlibat dalam penggunaan 17 alat berat excavator yang digunakan untuk mengeksploitasi material bijih nikel tanpa izin.
Barang bukti alat berat excavator telah disita oleh Ditjen Gakkum KLHK, ke 17 alat berat excavator tersebut digunakan oleh kedua tersangka dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Sultra.
Ke 17 belas peralatan berat yang disita itu saat ini dititipkan ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kendari.
Sementara menurut Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, lSultra, Syaifullah Halik melansir dari detiksultra.com mengaku selama ini tidak mengetahui ada aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.