Kedua tersangka Anugerah Anca dan LM dijerat dengan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), juncto pasal 55 KUHP ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***
Ketua Relawan Paslon Pilpres Ditangkap Terseret Kasus Tambang Nikel
Gakkum Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tangkap Ketua Tim Relawan Paslon Pilpres 2024 Karena Terseret Kasus Tambang Ore Nikel Ilegal