Ketua Relawan Paslon Pilpres Ditangkap Terseret Kasus Tambang Nikel

Gakkum Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tangkap Ketua Tim Relawan Paslon Pilpres 2024 Karena Terseret Kasus Tambang Ore Nikel Ilegal

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menilai tindakan penambangan dilakukan oleh Anugrah Anca dan LM semata -mata untuk keuntungan pribadi kedua tersangka, namun berdua tak menghiraukan dampak yang berdua lakukan telah merugikan lingkungan hidup..

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, awal penangkapan saat pihaknya mendapat laporan adanya aktivitas penambangan nikel ilegal diduga tanpa memiliki izin.

“Penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG, sedangkan AA (26) Komisaris PT AG diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Aswin.

Kata dia, keduanya telah menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal).

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Sustyo Iriyono sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK terkait adanya dugaan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya, sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,”tegas Sustyo.

Kedua tersangka melakukan operasi ilegalnya, dengan dalih operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengklaim sudah membawa 1.449 kasus ke pengadilan dan saat ini berstatus P-21.

Selanjutnya, ketika ada informasi dari masyarakat kepada Balai Gakkum LHK, adanya penambangan ilegal, Balai Gakkum LHK membentuk tim dan langsung menuju ke lokasi di Desa Oko-oko.

Saat di lokasi, Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan 17 alat berat excavator.

Gakkum LHK langsung mengamankan barang bukti ke 17 peralatan berat excavator tersebut.

Pihak Gakkum LHK juga meminta keterangan penanggung jawab operator ke 17 peralatan berat excavator, para pengawas lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko Kabupaten Kolaka.

“Kami juga melakukan pemasangan plang segel Penghentian Pelanggaran Tertentu di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 hektare,” beber Aswin Bangun dalam rilisnya, Senin 13 November 2023.

Pihak Gakkum LHK selanjutnya, mengangkut dan mengamankan barang bukti berupa ke 17 (tujuh belas) unit alat berat excavator, dan dititipkan di Rupbasan Kelas I Kendari.

Hasil dari penyidikan dilakukan Gakkum LHK setelah memeriksa seorang pengawas lapangan (Grid Control) berinisial MA (39 th), diketahui, kegiatan penambangan sudah berjalan semenjak tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: