Artinya sebenarnya mekanisme jual beli atau pelepasan hak tanah sebenarnya sudah Clear and Clearence. “Pada saat pemeriksaan SKPT ya kami tentunya yakin dan berani bahwa penjualnya memang benar,” pungkasnya. (tim)
Kasus Tanah, Itikad Baik Hotel Mulia Harus Dilindungi UU
