Kasus Tanah, Itikad Baik Hotel Mulia Harus Dilindungi UU

“Sehingga semua syarat formil dan mekanisme prosedur hukum pelepasan hak sudah dijalankan klien kami,” kata I Wayan.

Disamping itu, lanjut I Wayan, saksi ahli juga telah menjelaskan syarat sahnya perjanjian. Bahwa perjanjian telah mengikat para pihak menjadi hutang. “Made Sumantra sempat membuat PPJB dengan penggugat Almarhum Frans BS, namun PPJB ini baru semacam perjanjian yang belum kemudian pasti akan terjadi dan belum menjadi bukti dokumen peralihan hak,” kata Wayan.

Kalau tanah harus sesuai akta jual beli. “Dalam PPJB menurut keyakinan saya bukan dokumen pelepasan hak, saat itu PPJB dibuat karena tidak ada sertifikatnya sehingga dibuatkan PPJB karena sertifikat belum jadi, sehingga bulan September sertifikat masih dalam permohonan ke BPN,” papar Wayan.

Persoalannya, lanjut Wayan, setelah 25 tahun lahan dikuasai kliennya, kemudian muncul Frans BS melaporkan kliennya ke polisi dengan tuduhan telah memberikan keterangan palsu.

“Saudara penggugat Frans mengadukan klien saya melakukan perbuatan melawan hukum dan klien saya divonis 6 tahun penjara karena melakukan diduga pemalsuan akta dokumen,” katanya.

Wayan menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 61, seharusnya mendengarkan semua pihak yang terkait. “Klien saya menjual tahun 1996 melepas sebelumnya sudah ada perjanjian pemufakatan sudah ada perjanjian untuk menyelesaikan segala hal untuk menuntaskan perjanjian mereka,” katanya.

Pembeli Sudah Memenuhi Prosedur

Pembeli yang beritikad baik seharusnya dilindungi Undang-Undang. “Terlepas dari penjual ada permasalahan dengan pihak lain, hal itu diluar kekuasaan kami pada prinsipnya kami sudah punya itikad baik,” sebut sumber dari pihak Hotel Mulia.

“Penjual pada saat menjual ke kita sudah dilakukan sesuai prosedur walaupun menjual dengan sertifkat kedua sudah memenuhi prosedur sesuai aturan hukum dan pengumuman kehilangan, tidak ada keberatan dan penerbitan Sertifikat,” imbuhnya.

Saat penjual menjual kepada Hotel Mulia, pihak pemilik Hotel Mulia telah melakukan pengecekan dan pendaftaran tanah. “Dan dinyatakan benar sesuai yang tercantum dalam data tanah atas nama Made Sumatera dihadapan notaris secara sah,” paparnya.

Dan pembelian dilakukan dengan harga yang wajar. “Setelah melakukan pembelian kami melakukan permohonan hak baru dari SHM ke SHGB dari permohonan ini pihak BPN sudah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran data,” ujarnya. Dan tidak ada yang keberatan dari pihak yang mengaku atau mengklaim tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: