Kasus Tanah, Itikad Baik Hotel Mulia Harus Dilindungi UU

Namun 25 tahun kemudian muncul gugatan dari Frans terhadap I Made Sumantra. “Sedangkan tanah tersebut sudah diturunkan haknya dari SHM jadi apa diturunkan dari SHM ke SHGB,” ujar Urbanisasi usai menjadi saksi di Pengadilan.

Artinya bahwa sudah terjadi suatu perubahan data kepemilikan setelah adanya peralihan hak tersebut baru kemudian ada gugatan yang masuk kepada PT Hotel Bali Mulia.

“Karena yang digugat di sini bukan langsung ke PT Mulia yang digugat adalah penjual itu yaitu Made maka kemudian dalam proses pengajuan tersebut si penggugat meninggal, Nah setelah meninggal maka tentu turun kepada ahli waris,” tandasnya.

Nah ini pihak Penggugat mau mencabut gugatan sedangkan gugatan sudah saling terjadi jawab menjawab, maka pihak intervensi menolak untuk melakukan pencabutan. “Karena ada melekat hak ini kemudian keberatan untuk melakukan pencabutan sehingga gugatan terus dilanjutkan,” katanya.

Dalam persidangan, ahli menerangkan secara terinci terkait dengan itikad baik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan terpenuhinya syarat tersebut maka tidak ada dalil yang membantah terkait dengan adanya pembelian beritikad baik, semua telah dipenuhi,” tegas Urbanisasi.

Dari kesempatan tersebut, ahli menjelaskan secara detail terkait dengan syarat untuk dapat disebut sebagai pembeli yang beritikad baik.

“Dan syarat ini setelah dilakukan penelitian ahli menilai bahwa semua telah terpenuhi sehingga layak untuk mendapatkan perlindungan dari pengadilan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Saksi Fakta dan Saksi Ahli Sinkron

Sementara, I Wayan Adimawan, SH, MH selaku kuasa hukum I Made Sumantra dalam keterangannya dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa kliennya sudah mengikuti aturan tata prosedur secara hukum dalam pelepasan hak.

“Klien kami sudah sesuai prosedur dalam pelepasan hak. Dimana dari Made Sumantra ke pihak Hotel Bali Mulia tahun 1996,” jelasnya.

Dan semua itu telah dijelaskan saksi fakta dari Kepala Sie Sengketa BPN Kanwil Bali. Pada intinya saksi fakta telah menjelaskan secara gamblang bahwa prosedur pelepasan hak berdasarkan akta jual beli dihadapan pejabat yang berwenang yakni notaris.

“Berdasarkan akta pelepasan hak ini kemudian dimohonkan ke PT Graha Lestari (pemilik Hotel Mulia Bali Resort,red), sehingga menurut kami syarat secara formil sudah terpenuhi,” katanya.

Hal ini, lanjut I Wayan, juga telah dijelaskan saksi ahli bahwa sebuah pelepasan hak harus dilakukan dihadapan pejabat notaris. Syarat hukum formilnya orang yang melepas orang yang menguasai fisik. Kemudian dalam transaksi pelepasan hak, kliennya I Made Sumantera juga telah melakukan peninjauan lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: