Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Dugaan Kejahatan yang Dilakukannya

Diduga Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod Arsin

Dia berdalih, area itu dulunya adalah empang/tambak untuk memelihara ikan yang sekarang terendam air laut akibat abrasi.

Atas perbuatan yang disangkakan dalam kasus pagar laut, para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tim)

Klarifikasi Soal Pagar Laut

Setelah beberapa pekan menghilang Arsin akhirnya muncul ke publik. Dengan didampingi dua pengacaranya, Arsin mencoba berdalih cerita soal dokumen dan sengkarut kasus Pagar Laut versinya.

Arsin membantah bahwa SHM dan HGB yang terbit di Desa Kohod bukanlah produk atau kebijakannya sendiri.

“Pada saat rangkaian BAP, pak lurah itu atau pak kepala desa bersifat memberitahukan kepada penyidik bahwa yang sebenar-benarnya. Tentu pak lurah yang diketahui bahwa penandatanganan itu merupakan produk yang dibuat dari Desa Kohod atau bisa dibilang itu bukan produk yang pak kades buat,” ungkap Rendy Kurniawan, pengacara Arsin.

Adapun perihal alasan Arsin membubuhkan tanda tangan untuk pembuatan SHM di kawasan pagar laut, sang kades mengurai alasan mengejutkan.

Arsin mengaku dirinya disuruh oleh pihak ketiga guna penandatanganan tersebut.

“Terkait dengan pengukuran yang dilakukan BPN, pak lurah memang menandatangani. Kenapa tanda tangani? karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani,” kata Rendy.

Lantaran hal tersebut, pengacara Arsin tegas menyebut bahwa kliennya sebenarnya adalah korban juga dalam kasus pagar laut.

Arsin lantas membongkar siapa pihak ketiga yang memaksanya untuk menandatangani surat untuk penerbitan SHM dan HGB.

“Faktanya klien kami sebagai kepala desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan 2022. Pihak tersebut datang ke Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi seketika,” ungkap Yunihar, pengacara Arsin.

Arsin meminta maaf atas kegaduhan soal Pagar laut dan mengaku sebagai korban atas terbitnya SHGB dan SHM di area pagar laut, desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

“Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin kepada sejumlah awak media, Jumat (14/2/2025).

Leave a Reply