Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Dugaan Kejahatan yang Dilakukannya

Diduga Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod Arsin

Merujuk hasil penyelidikan, praktik pemalsuan sertifikat di Desa Kohod disinyalir sudah dilakukan oleh para tersangka dari Desember 2023 sampai November 2024.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan para tersangka untuk mengurus penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Penyidik, lanjutnya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.

Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod

Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di Gedung Bareskrim tapi juga berlangsung di Polsek Pakuhaji pada 10 Februari 2025 lalu dirangkaikan dengan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Menurut Djuhandani, berdasarkan penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.

Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” terangnya.

Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.

“Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara itu, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” imbuhnya.

Pagar Laut Jadi Sorotan

Sekadar informasi, pagar laut sepanjang 30 kilometer di Desa Kohod, Tangerang, Banten, sempat menjadi sorotan publik lantaran area yang dibatasi pagar dari bambu memiliki SHGB atas nama perorangan dan perusahaan.

Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod yang sempat menolak pembongkaran pagar laut beradu argumen dengan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Leave a Reply