Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Dugaan Kejahatan yang Dilakukannya

Diduga Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod Arsin

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menetapkan Kohod Arsin sebagai tersangka. Arsin diduga menjadi otak dari pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Satu Sekretaris Desa Kohod bernama Ujang Karta dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Arsin terindikasi mencetak dan menandatangani sendiri dokumen palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, yang digunakan untuk mengajukan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka diduga terlibat pemalsuan dokumen untuk permohonan hak guna bangunan.

Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang ikut dihadiri pihak eksternal.

“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

“Keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen. Mereka adalah Saudara A selaku Kepala Desa Kohod, Saudara UK selaku Sekretaris Desa Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima sebagai tersangka,” tambahnya.

Keempat tersangka, kata dia, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ungkap Djuhandani.

Polisi Telah Periksa 44 Saksi, Sita 263 Dokumen

Dia mengungkapkan, Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 44 saksi. Polisi juga memeriksa dua orang dari dari Septian Wicaksono Law Firm, yakni Septian dan Candra dan 14 warga Desa Kohod serta istri Sekdes Ujang Karta.

Polisi juga menyita 263 dokumen yang kemudian diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keabsahannya.

Leave a Reply