Juga Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat atau
Kemudian Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, Pejabat pembuat regulasi.
Namun karena Esha merupakan aparatur sipil negara golongan IV/a, maka dia belum diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski ia tercatat menjabat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.
Menurut data tentang pendapatan aparatur sipil negara, pegawai golongan IV/a mengantongi gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
Jumlah gaji pokok itu di luar tunjangan yang diterima Esha.
Pada 31 Agustus 2021 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.
Sehingga setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaan Esha Rahmanshah dan istrinya terbongkar dan ramai di media sosial, maka pejabat inspektorat Kemensetneg, PPATK dan KPK seharusnya bisa memeriksa Esha.
Dugaan harta tak wajar
Dugaan kepemilikan harta tak wajar Esha terungkap setelah gaya hidup sang istri dan kepemilikan rumah mewahnya dibongkar melalui media sosial.
Gaya hidup istri Esha terungkap karena mengunggah kepemilikan harta mewah melalui media sosial Instagram.
Sang istri mengunggah kepemilikan mobil MG 5 GT Magnify seharga Rp 407,9 juta melalui Instagram.
Selain itu sang istri juga memperlihatkan emas dan tas mewah yang merupakan hadiah dari Esha. PNS Kantor Setneg ini juga disebut-sebut mempunyai rumah mewah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Jika dibandingkan dengan profil golongan dan gaji Esha, kepemilikan sejumlah harta itu menuai kecurigaan.
Setelah dugaan kepemilikan harta tak wajar itu, Kementerian Sekretariat Negara memutuskan menonaktifkan sementara Esha.
“Sebagai tindak lanjutnya, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto.
Kemensetneg pun telah membentuk tim verifikasi internal buat menyelidiki harta kekayaan Esha.
“Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” ujar Eddy.
Ia mengatakan, Kemensetneg akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada publik sebagai tanda komitmen pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik yang bertentangan dengan hukum.












