Istri Pamer Harta Mewah, Kekayaan Pejabat Bagian Pengadaan Mobil Setneg ini Masih Misterius

Peneliti Indonesia Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto mengungkapkan, untuk menelusuri harta Esha Rahmanshah sebenarnya tak sulit. Asalkan ada komitmen dan niat dari Kantor Kemensetneg untuk bertindak transparan dalam mengelola administrasi negara.

Penampakan Rumah Mewah dan Mobil Mewah Esha Rahmanshah yang terungkap di media sosial Foto Kutipan Akun Twitter @PartaiSocmed

Jakarta, EDITOR.ID,- Harta kekayaan yang dimiliki Esha Rahmanshah Abrar masih misterius. Pasalnya, jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Sekretariat, tidak mewajibkan dirinya harus melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga harta Esha tak bisa ditelusuri. Hal itulah yang menyebabkan pemeriksaan dan klarifikasi harta Esha agak terkendala.

Peneliti Indonesia Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto mengungkapkan, untuk menelusuri harta Esha Rahmanshah sebenarnya tak sulit. Asalkan ada komitmen dan niat dari Kantor Kemensetneg untuk bertindak transparan dalam mengelola administrasi negara.

“Jika memang Esha tak harus lapor LHKPN lantas harta kekayaan pejabat ini tak bisa dilacak atau ditelusuri. Janjinya kantor Kemensetneg kan akan melibatkan PPATK, tentunya PPATK akan bisa mengungkap aliran transaksi rekening di Esha maupun keluarganya,” kata Edi Winarto di Jakarta.

PPATK, lanjut Edi Winarto seharusnya bisa menelusuri kekayaan Esha melalui transaksi rekening dan kepemilikan harta properti berdasarkan dokumen yang ada.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya gaya hidup mewah istri Esha, Vhia yang mempertontonkan pembelian mobil mewah seharga lebih dari Rp 400 jutaan ditambah emas batangan yang dipajang di media sosial, memicu publik kemudian mempertanyakan kekayaan Esha.

Kepemilikan harta dan kemewahan yang dipertontonkan istrinya menuai pertanyaan publik. Apa pantas gaji yang diterima Esha sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Sekretariat Negara, cukup untuk membeli barang-barang mewah dan harta itu.

Namun konon kabarnya untuk melacak harta Esha Rahmanshah tidak mudah. Sebab, ternyata jumlah harta kekayaan Esha tidak bisa diakses melalui data LHKPN yang ada di KPK.

Setelah ditelusuri, ternyata Esha belum termasuk ke dalam golongan pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Menurut situs Sekretariat Negara, mulanya Esha disebut menjabat Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan pangkat golongan III/c.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.

Sedangkan menurut Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya diperluas menjadi pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.

Leave a Reply