Irjen Ferdy Sambo Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selain memerintah menembak, Kapolri menyatakan peran Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Jakarta, EDITOR.ID,- Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menjadi perhatian publik, akhirnya terungkap terang benderang. Tak disangka pelaku utamanya tak lain sang tuan rumah.

Kepastian ini didapat setelah Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Peran mantan Kadiv Propam itu adalah yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Ferdy Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Selain memerintah menembak, Kapolri menyatakan peran Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Ferdy Sambo langsung ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo sebenarnya telah ditempatkan di Mako Brimob. Penahanan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Karena Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: