EDITOR.ID, Jember, – Setelah sekian lama menunggu proses sidang Gugatan partai Berkarya Tommy Soeharto kepada Menkumham, akhirnya hari ini sekitar Jam 14.00 Wib Majelis Hakim PTUN Jakarta memutus perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor. 182/G/2020/PTUN Jakarta, dimana dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Setelah dengan adanya putusan ini, Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto dari pusat sampai daerah segera melakukan konsolidasi bagi mereka yang masih setia kepada Tommy atau Hutomo Mandala Putra (HMP).
Hal ini juga dilakukan oleh Partai Berkarya Jember. Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Jember Ahmad Muhid Nurhasan, mengatakan bahwa kebenaran ada pada mereka. Untuk itulah Partai Berkarya segera melakukan konsolidasi.
“Kita di Jember akan melakukan konsolidasi dan evaluasi terhadap kader dan pengurus setelah hasil PTUN ini keluar,” kata Muhid.
“Sambil menunggu petunjuk DPW dan DPP langsung saya kontak kader dan pengurus yang masih setia kepada kepemimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto,” tambah Muhid. (AH)