Dalam akte 39 ada kalimat yang tertulis jika tidak sesuai atau belum konfirmasi ke pemilik pertama akte tersebut batal.
“Selama ini kedua belah pihak belum pernah bertemu saya, artinya perjanjian di akte 39 batal karena tidak konfirmasi ke pemilik. Dan saat menjual promes dan saham BCI, BI tak menyertakan jaminan lahan 452 hektar”, tegasnya.
Menurutnya, seharusnya BCI menerima dana dari hasil jual beli promes dan gadai saham tapi dana tersebut tak pernah diterima BCI.
Hal itu dibuktikan di Pengadilan tingkat pertama, tingkat Banding saat BCI digugat BPPN karena tak mau menandatangani perjanjian MRNNA, MIRNIA, dan APU.
Bukti tersebut berasal dari audit BPK, dalam laporan BPK ternyata ada dua rekening atas nama Bank Centris Internasional.
Nomer rekening BCI tiga angka belakangnya 016 sementara BCI rekayasa nomer belakangnya 000. Angka yang tertera di akte 39 berasal dari rekening rekayasa, inilah yang ditagih ke BCI tapi menyasar ke Andri Tedjadharma. (tim)












