BPPN dan PUPN Sita Aset Pribadi Pemilik Bank Centris dengan Akta Goib

Andri curiga jumlah nominalnya sama dengan kronologis BLBI hasil audit BPK terhadap Bank Centris di Bank Indonesia yakni Nomer Rekening 523.551.000 sejumlah Rp 629 Miliar.

Karena, lanjut Andri, akte 39 “TIDAK diperuntukkan bagi Bank Centris Internasional yang sebenarnya” dengan Nomor rekening 523.551.0016. “Sehingga SK penetapan Nomor 49 dan Surat Paksa Nomor 216 tahun 2021 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan dan dicabut demi hukum dan sudah dibatalkan diperintahkan untuk dicabut sesuai amar putusan PTUN dan PT TUN dan Salinan Keputusan MA Nomor 1688 tidak terdaftar di MA,” tambahnya.

Sedemikian canggihnya perbuatan tersebut tapi terbongkar dari bukti BPK sendiri yang dijadikan barang bukti oleh Kejagung dan BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 350 Tahun 2000.

Oleh karena itunya akte 39 perjanjian antara bank Indonesia dengan BPPN tidak pernah dinyatakan sah dan berharga di semua amar putusan. Sedangkan akte 46 dan 47 yakni akte Perjanjian Jual Beli Promes dengan jaminan antara Bank Centris.

Akte Nomor 46 tertanggal 9 Januari 1998, Perjanjian antara Bank Centris dengan Bank Indonesia dinyatakan sah dan berharga dalam amar putusan di MA.

“Karena namanya sama yakni CENTRIS, maka semua orang akan tahu. Luar biasa kehendak Tuhan perbuatan mereka di buka oleh mereka sendiri dengan audit BPK sebagai audit yang tidak bisa dibantah lagi,” tegasnya.

“Jadi akte 39 itu bukan akte Bank Centris Internasional yang sebenarnya, tapi akte 39 adalah akte yang berasal dari PT Bank Centris Internasional gadungan, maka kami sebut AKTE 39 ITU AKTE GOIB,” tambahnya.

Manipulasi yang Sistematis

Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan bukti bahwa dana yang seharusnya dipindahkan ke rekening Bank Centris Internasional, justru dialihkan ke rekening lain yang tidak dikenal.

Ini mengindikasikan adanya perbuatan penipuan yang sangat canggih dan terencana. Bukti ini diperkuat dengan kesaksian dari pengadilan dan audit BPK yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah sampai ke Bank Centris Internasional.

Andri Tedjadharma mengungkapkan, selaku pribadi dirinya telah menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) atas perbuatan melawan hukum karena sudah menagih, menyita dan melelang aset miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selaku pemegang saham BCI, ia menjelaskan awal BCI dianggap penerima BLBI. Tahun 1997 BCI menjual promes ke BI disertai jaminan lahan 452 ha yang dituangkan dalam akta perjanjian nomer 46.

Selain menjual BCI juga menggadai saham ke BI yang dikuatkan dengan akta 47. Dalam akta 46 ada tertulis BI tidak boleh menagih apalagi menjual.

Tapi BI menjual promes dan saham ke BPPN yang dituangkan dalam akte 39, akte inilah yang menyebabkan Satgas BLBI terus menagih dan menyita aset miliknya.

Leave a Reply