Jakarta, EDITOR.ID,- Bos Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma mengaku kecewa dan marah atas tuduhan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban yang menuding dirinya sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Andri menegaskan dirinya tak pernah meminjam BLBI. Andri meminta Dirjen DJKN jangan asal menuduh. Buktikan jika memang Bank Centris punya utang BLBI atau menerima aliran dana BLBI.
Andri menegaskan hubungan Bank Centris dengan Bank Indonesia adalah soal kerjasama promes bukan meminta bantuan BLBI. Bank Centris justru menyerahkan jaminan promes senilai Rp 490 miliar dan tanah 452 hektar.
“Saya tegaskan di sini, BCI bukan pengemplang BLBI. Sebaliknya, BI yang ngemplang BCI. Dan, bukan BCI yang punya masalah dengan pemerintah, tapi pemerintah yang punya masalah terhadap BCI,” kata Andri sebagaimana dilihat EDITOR.ID dalam sebuah wawancara di kanal Satu Nusantara News di Youtube.
Sebelumnya Rionald Silaban menuding Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional (BCI) sebagai Obligor BLBI.
Keterangan ini disampaikan Rionald dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Dihadapan Majelis Hakim MK, Rionald menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Andri Tedjadharma selaku Pemohon gugatan uji materi Perpu PUPN.
“Pemerintah sangat keberatan dengan pendapat Pemohon karena tidak memahami Pasal 8 UU PUPN yang dirancang untuk menegakkan hukum terhadap obligor atau debitur nakal dan bukan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Rionald dalam sidang.
Jangan Asal Tuduh Tanpa Bukti Otentik Soal BLBI
Pernyataan Rionald Silaban langsung dibantah keras Andri Tedjadharma. Selaku pemohon Andri kecewa atas klaim sepihak dan tudingan Rionald bahwa dirinya sebagai obligor atau debitur nakal di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
“Jangan asal tuduh, sebenarnya penyelesaiannya sangat mudah buktikan saja kalau Bank Centris punya hutang dengan laporan rekening koran bank Centris, kan semua dokumen Bank Centris dalam penguasaan BPPN kenapa gak berani buka? Saya bahkan telah berulang kali memohon rekening koran ke BI yang menjadi hak kami tapi mereka abaikan”, tegas Andri.
Pemegang saham dan komisaris Bank Centris ini membeberkan fakta yang justru sebaliknya. Bahkan pemerintah yang justru punya masalah dengan BCI.
Menurutnya Bank Centris Internasional hanya melakukan “perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan” dengan Bank Indonesia berdasarkan bukti otentik dan sahih yakni Akte 46. “Jelas disini bukan perjanjian pengakuan hutang. Kata obligor itu adalah untuk orang yang berhutang,” tegas Andri.
“Dan fakta itu terbukti di persidangan berdasarkan audit BPK, Bank Indonesia tidak mengkreditkan dana yang diperjanjikan pada akta 46 ke rekening Bank Centris Internasional no 523.551.0016 melainkan mencairkan ke rekening Centris International Bank Nomor 523.551.000,” imbuhnya.
Tuduhan Dirjen DJKN Sangat Berbahaya Tanpa Bukti
Andri menegaskan tudingan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban sebagai tuduhan fitnah sangat serius dan berbahaya.
“Maka Pernyataan Dirjen Kekayaan Negara Saudara Rionald Silaban yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor itu adalah tuduhan yang sangat serius dan berbahaya” tegas Andri.
Kemana Larinya Promes Senilai Rp490 Miliar, Apakah Digelapkan
Andri juga mempertanyakan dikemanakan promes nasabah Bank Centris senilai Rp 490 miliar rupiah dan jaminan 452 hektar yang telah diikat hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
“Kemana larinya promes yang ada di BI, kok hilang begitu saja,” ungkap Andri.
Terkait klaim Rionald tentang sudah adanya putusan Mahkamah Agung No 1688K/Pdt/2003 yang salah satu amarnya menghukum pemohon telah melakukan perbuatan melanggar hukum juga bisa dijawab.
“Anggap saja itu putusan asli, kalau mau fair baca semua amar putusanya dong. Pada poin 2 amar putusan menyatakan akta 46 yang di dalamnya promes nasabah dan jaminan adalah sah dan berharga. Kemana semua itu dan siapa yang menggelapkan” tanya balik Andri.
Andri Bisa Buktikan Ia Tak Terima Dana BLBI
Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham sekaligus komisaris, telah menunjukkan bukti bahwa bank miliknya bukan obligor BLBI. Karena, tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia. Bahkan, termasuk uang dari BI untuk penjualan promes nasabahnya senilai Rp492 milyar yang menjadi hak BCI.
“BI tidak pernah membayarkan ke BCI. BI mencairkan uang itu ke Centris Internasional Bank atau CIB,” tegas Andri kepada sejumlah wartawan di kantornya di Meruya Jakarta Barat, Rabu (30/4) sore. “Nomor rekening BCI adalah 523.551.0016. Sedangkan CIB ini nomor rekeningnya 523.551.000, jenis individual. Entah, milik siapa?” tegas Andri.
Dalam skandal BLBI 1998 silam, Dirjen DJKN terlihat menyeret-nyeret nama Bank Centris Internasional dengan tuduhan sebagai obligor.
Andri juga membantah keterangan Rionald Silaban di hadapan majelis hakim, kalau dirinya selalu menghindar dan tidak mau datang dipanggil pihak Satgas BLBI, DJKN, PUPN maupun KPKNL.
“Ini dua surat bukti saya menanggapi mereka. Tapi, mereka yang tidak bersedia ketemu saya dalam memaparkan persoalan. Jadi, mereka yang punya masalah, bukan saya,” ujar Andri sembari menunjukkan surat-surat permohonannya untuk verifikasi dan klarifikasi ke kementerian dan lembaga tersebut.
“Orang yang benar, berani menghadapi. Orang salah akan takut dan melarikan diri, tapi berkoar yang sebaliknya,” pungkasnya.
Dirjen DJKN Beri Keterangan di Sidang Uji Materi PUPUN di MK
Sebagaimana diketahui Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mewakili pemerintah dimintai keterangannya dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (UU PUPN) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (30/4/2025).
Sidang Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma yang juga sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi kriminalisasi atau tindakan koersif oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang secara sepihak menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang atas Piutang Negara.
Pokok dari uji materi ini adalah untuk menetapkan aturan yang tepat dalam menyatakan atau menetapkan seseorang atau badan benar punya hutang atau tidak.
Andri: Penyerahan Piutang Cacat Hukum
Andri Tedjadharma sebagai pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya.
Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tentang PKPS November 2006.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Hakim MK Minta Dasar Dokumen Seseorang atau Badan Punya Hutang
Sementara, salah satu Hakim Konstitusi, Asrul Sani sangat kritis terhadap lembaga PUPN ini. Mantan anggota DPR RI ini meminta penegasan dari Rionald Silaban apakah dalam pelaksanaannya PUPN dalam menetapkan seseorang atau badan sebagai penanggung hutang telah menggunakan dasar dokumen yang kredibel seperti dokumen perjanjian kredit, rekening koran, rekomendasi BPK dan lainnya.
“Kami minta penegasan apakah dalam prakteknya PUPN telah menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut,” tanya Asrul Sani kepada Rionald
Rional tidak menjawab langsung pertanyaan Hakim Asrul dan berjanji akan memberikan keterangan pada kesempatan berikutnya.
“Kami akan sampaikan keterangan tambahan dalam hal semua pernyataan yang kami sampaikan memang belum cukup lengkap”, jawab Rional.
Dalam sidang selanjutnya, yang dijadwalkan 22 Mei 2025, selain meminta keterangan dari DPR RI, Mahkamah Konstitusi juga berinisiatif akan meminta keterangan langsung dari pihak PUPN. (tim)










