Anang Iskandar : Penyalahguna Narkoba, Dipenjara atau Direhabilitasi?

EDITOR.ID, Jakarta,- Narkotika adalah salah satu kejahatan yang terus diperangi oleh Bangsa Indonesia selain korupsi dan terorisme. Anang Iskandar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini menjadi penggiat dan pengamat anti Narkoba getol menyuarakan bagaimana membedakan antara melawan penyalahgunaan dan melawan peredaran Narkoba.

Belakangan ini aparat polisi berhasil menangkap sejumlah artis yang kedapatan sebagai pengguna narkoba. Terakhir, mantan aktor Ibra Izhari yang tertangkap menggunakan sabu di rumahnya.

Pertanyaannya, apakah Ibra akan disembuhkan mental ketergantungannya sebagai pemakai narkoba melalui Program rehabilitasi atau dihukum penjara. Mampukah penjara mengubah keadaannya?

Pencegahan Melalui Rehabilitasi

Komjen Pol Pur Anang Iskandar, Penggiat dan Tokoh Nasional Anti Narkoba (ist)

Anang secara tegas menyatakan pemerintah punya program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dari nama program jelas disebutkan bahwa penyalahguna dihadapi dengan cara “pencegahan”. Sedangkan pengedar dihadapi dengan “pemberantasan”. Penyalah guna (demand reduction) secara hukum posisinya berbeda dengan pengedar (supply reduction).

“Pengedar harus diberantas dan dipenjara. Tetapi kalau penyalahguna harus dicegah,” ujar Jenderal Anang yang pernah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Tak hanya mencegahnya, lanjut pria yang pernah menjabat Kapolres Blitar ini, penyalahguna seharusnya juga dilindungi, diselamatkan melalui proses rehabilitasi. Itu agar sembuh. “Tidak relap dan mendapatkan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika (harm reduction),” imbuhnya.

Dalam kehidupan nyata, Anang Iskandar mengungkapkan, ada penyalahguna dengan jumlah kepemilikan narkotikanya sedikit (di bawah SE Mahkamah Agung). Narkotika itu murni digunakan untuk diri sendiri. Ada pula yang kepemilikan narkotikanya sedikit namun berperan sebagai pengecer paket hemat atau welasan.

Terhadap penyalahguna yang merangkap pengecer “welasan” di mana setelah laku 10 jie (1 jie beratnya 0,1 gram), tersangka penyalahguna merangkap pengecer tersebut dapat dihukum penjara dan/atau dihukum rehabilitasi. “Itu nanti tergantung keyakinan hakim,” kata purna jenderal Polri yang juga pernah menjabat Kapolda Jambi pada 2011 ini

Untuk dapat melaksanakan maksud dan tujuan UU Narkotika dan misi penegakan hukum bersifat rehabilitatif terhadap penyalahguna, Anang menyebut, ada tindakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2011 tentang wajib lapor pecandu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: