Anang Iskandar : Penyalahguna Narkoba, Dipenjara atau Direhabilitasi?

Tetapi dalam tujuan dibuatnya UU Narkotika lebih detail dijelaskan bahwa terhadap pengedar narkotika diberantas dan terhadap penyalah guna narkotika dijamin mendapatkan rehabilitasi.

Kewenangan untuk menjamin penyalah guna direhabilitasi sesuai tujuan UU Narkotika diberikan kepada hakim untuk menjatuhan sanksi pidana rehabilitasi bersifat wajib bila terbukti bersalah. Des rehabilitasi di sini bentuk hukuman.

Kecuali, lanjut dia, penyalah guna yang terbukti merangkap sebagai pengedar dapat diberikan hukuman penjara dan hukuman rehabilitasi sampai sembuh.

Indonesia Gagal Perang Lawan Narkoba

Indonesia terancam menjadi “negara gagal” dalam perang melawan narkotika. Bukannya “kalah”, karena apa-apa. Tapi, karena “salah” dalam menafsirkan tentang strategi perang melawan penyalahgunaan dan melawan peredaran gelap narkotika.

Dalam sejarah mencatat, terdapat kekeliruan dari implementasi “strategi perang” melawan narkotika. Yang terjadi sekarang, upaya “paksa” dalam menahan dan memenjarakan penyalahguna yang “sama”, seperti pengedar.

Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar (kanan) berjalan bersama Anggota Band Slank Bimbim saat BNN bertandang ke markas Slank di Jalan Potlot dalam rangka menggelar diskusi Indonesia Darurat Narkoba, Jakarta, Selasa (17/3). (ANTARAFOTO/Rosa Panggabean)

Ini menjadi pemicu, gagalnya “perang” melawan narkotika dan sekaligus penyebab bencana narkotika di Indonesia.

Penyalahguna narkotika dalam stategi implementasi, dilakukan upaya “paksa” berupa penahanan. Dan, dijatuhi sanksi penjara, membuat negara “kedodoran” dalam memerangi masalah penyalahgunaan narkotika.

Ya, karena kemudian, terjadi permasalahan di dalam Lapas, seperti over capacity, penyalahgunaan peredaran dalam lapas.

Tak hanya itu, bahkan di Lapas terjadi “sakau” bersama sebagai akibat orang sakit adiksi kecanduan narkotika. Dan, gawatnya lagi, banyak gangguan mental kejiwaan. Itu karena, mereka dijatuhi hukuman penjara.

Timbulnya permasalahan residivisme penyalahgunaan narkotika. Semua dampak, dari berlangsungnya kejadian di luar akal sehal kita, dimana dampaknya baru terasa kemudian. Setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Tumbuh suburnya permintaan akan narkotika, yang diikuti pertumbuhan supply-nya ini, menyebabkan Indonesia, menjadi sasaran bisnis gelap narkotika dunia.

Last but not least, negara menghasilkan generasi adiksi yaitu generasi sakit, ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.

Berdasarkan sejarah, kegagalan perang melawan narkotika terjadi ketika Amerika di bawah Presiden Nixon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: