Yaqut Cholil Qoumas Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang atau mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berpergian ke luar negeri. Larangan ini dikeluarkan ditengah KPK sedang mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Adik kandung Ketum PBNU ini tengah menghadapi pemeriksaan oleh KPK. Selain Yaqut, KPK juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lain dalam perkara ini.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK menerbitkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM. Surat tersebut tertanggal 11 Agustus 2025

“Pencekalan terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Negara Dirugikan Rp 1 Triliun

Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

Budi mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan internal KPK dan sudah didiskusikan dengan BPK. Namun, masih berupa hitungan awal.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Budi menegaskan KPK akan mengusut tuntas perkara ini. Dengan alat bukti yang dimiliki, KPK akan melacak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kasus tersebut.

“Sehingga pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK,” ujarnya.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Budi menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini masih berlaku.

Sebelumnya, KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK juga membidik sosok pemberi perintah dan pihak-pihak penerima aliran dana.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terkait perkara pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Pelapor menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. (*)

Leave a Reply