Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi bukti yang bakal menyeret nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. Tokoh PBNU itu diduga ikut menikmati dana dari jual beli jatah kuota haji yang diselewengkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) dibawah pimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas kala itu.
