Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi bukti yang bakal menyeret nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. Tokoh PBNU itu diduga ikut menikmati dana dari jual beli jatah kuota haji yang diselewengkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) dibawah pimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas kala itu.
Nama tersebut adalah Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz). Hingga kini Aizzudin masih menjabat sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU.
Pengurus PBNU ini diduga menerima sejumlah uang terkait perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Januari 2026.
KPK menduga Aizzudin bertindak sebagai perantara dalam kasus suap lobi kuota Haji reguler ke Haji khusus, antara travel dan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan adanya aliran dana ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (AIZ) dalam skandal korupsi yang berkaitan dengan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dugaan itu didasari oleh bukti dan keterangan saksi.
KPK telah memanggil dan memeriksa Aizzudin Abdurrahman, seorang tokoh penting di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup, pada Selasa 13 Januari 2026.
Fokus utama penyidik dalam pemeriksaan Aizzudin adalah untuk mengklarifikasi dan mendalami lebih lanjut potensi adanya aliran dana gelap yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Budi mengatakan pemeriksaan Aizzudin dilakukan untuk menelusuri aliran uang tersebut. Keterangan petinggi PBNU itu bakal dikaitkan dengan saksi lain.
“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi, baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Budi.
Aizzudin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar tujuh jam pada 14 Januari 2026.
Bantah Terima Dana Korupsi Kuota Haji
Usai pemeriksaan, Aizzudin Abdurrahman secara tegas membantah menerima uang sepeser pun terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam aliran dana yang tengah diselidiki oleh KPK. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada, ” tegas Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ketika ditelisik lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya dugaan aliran kasus kuota haji ke PBNU, Aizzudin kembali menekankan bantahannya. “Enggak, enggak, enggak, ” katanya dengan nada meyakinkan.
Mengenai detail lebih lanjut, Aizzudin mengarahkan para awak media untuk menanyakannya langsung kepada pihak KPK. Ia juga menyampaikan harapannya agar semua proses berjalan lancar dan memberikan yang terbaik.
“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya, ” ujarnya, dilansir Antara.
KPK Klaim Punya Bukti Peran Aktif Aizzudin Lobi Pengusaha Travel
Tetapi KPK menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan bukti aliran dana, untuk mendalami peran petinggi PBNU tersebut dalam perkara ini. KPK telah punya bukti permulaan yang cukup adanya aliran dana.
Sebagai lembaga anti rasuah tentu nya tidak asal memanggil Aizzudin sebagai saksi pada tanggal, 13 Januari 2026.
KPK mengklaim sudah mendalami peran Aizzudin dalam pembagian Kuota Haji, peran Azzudin bukan sekadar pasif, disinyalir Azzudin berperan sangat aktif melobi, menjembatani, memperlancar kepentingan pengusaha travel haji (PIHK) dengan pihak di Kementerian Agama.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini,” tukas Budi Prasetyo.
Korupsi Berawal Pembagian Ilegal Kuota 20 Ribu Dijual ke Haji Khusus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diumumkan penyidikannya oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Tak berselang lama, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Puncak dari penyidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Hak Angket Haji DPR yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Skandal Penyelenggaraan Haji 2023-2024 berpusat pada kebijakan Kemenag terkait 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Kemenag membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Akibat penyimpangan pembagian kuota menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan membuat ribuan jemaah reguler gagal berangkat.
Kebijakan ini dianggap ilegal karena menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur proporsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Korupsi Kuota Haji Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qaumas dan Staf Khususnya Jadi Tersangka
Kasus ini telah menyeret pejabat tinggi di Kemenag. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal penentuan kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik bertekad akan terus mendalami, menelusuri dan mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana lainnya kepada pihak-pihak lain melalui analisis dokumen dan barang bukti elektronik, “Belum. Masih dihitung,” kata Budi singkat saat ditanya mengenai nominalnya.
Hingga saat ini, status Aizzudin masih sebagai saksi dalam proses pendalaman materi aliran dana oleh penyidik.
Profil Aizzudin, Putra Ulama Besar KH Abdurrahman Ustman dan Cicit Pendiri NU
Aizzudin Abdurrahman, yang lebih akrab disapa Gus Aiz, adalah seorang tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) dan cicit dari pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari.
Beliau merupakan putra dari KH Abdurrahman Ustman dan Nyai Hj. Lily Chodidjah Wahid. Dari jalur ibu, beliau adalah cucu dari KH Wahid Hasyim dan keponakan dari Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Kariernya di Nahdlatul Ulama aktif dalam struktur organisasi NU. Beliau tercatat pernah menjabat sebagai salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Selain aktif di organisasi keagamaan, beliau juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan sempat berkiprah di dunia politik praktis mengikuti jejak keluarga besarnya.
Beliau terus aktif menyuarakan nilai-nilai moderasi beragama dan menjaga warisan pemikiran kakek buyutnya di lingkungan Pesantren Tebuireng maupun dalam skala nasional. (*)












