Viral! Nikita Mirzani Live Tiktok dari Penjara, Lho Kok Bisa? Apa Dapat Fasilitas Khusus untuk Artis?

Nikita Mirzani

Jakarta, EDITOR.ID,- Jagat media sosial dihebohkan dengan ulah terpidana kasus pemerasan Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau (live) Tiktok untuk mempromosikan produk kecantikan. Fatalnya live tersebut dilakukan dari dalam penjara.

Sontak video yang beredar ini menjadi perbincangan hangat dan menuai kecaman publik. Kok dibolehkan penjara dipakai Live Tiktok. Bukankah ini pelanggaran hukum. Atau apakah Nikita Mirzani memang dapat fasilitas khusus untuk artis.

Pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Rika Aprianti selaku Kasubdirektorat Kerja Sama langsung buka suara. Ia berdalih bahwa rekaman yang menyebar luas itu sebenarnya bukanlah bentuk siaran langsung seperti yang diduga banyak orang.

Sebaliknya, adegan tersebut menggambarkan sesi panggilan video antara Nikita dengan anggota keluarganya yang difasilitasi melalui sarana komunikasi standar yang tersedia di lembaga penahanan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu tanggal 12 November 2025, Rika menambahkan bahwa dari analisis visual pada video tersebut, tampak jelas bahwa aktivitas itu berupa interaksi pribadi dengan saudara atau kerabat dekat.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dilengkapi dengan layanan khusus bernama Wartel Suspas yang dirancang khusus untuk memungkinkan para narapidana berkomunikasi secara aman dan terkontrol.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan,” ujar Rika melalui keterangan suara, Kamis (13/11/2025).

Rika menegaskan alat komunikasi dimaksud merupakan bentuk hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan dan tahanan tanpa kecuali. Fasilitas ini untuk menjaga hubungan dengan orang terdekat, asalkan pelaksanaannya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Kata dia, semua Lapas dan Rutan di Indonesia juga memberikan fasilitas tersebut.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi salah satu hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lapas dan Rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Rika menekankan bahwa tidak terdapat bentuk pelanggaran apa pun dalam kegiatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, karena semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa rekaman itu bukanlah penyiaran publik melainkan pertukaran pribadi yang tetap berada dalam batas norma dan ketentuan lembaga.

Selain itu, Rika memastikan bahwa Nikita memanfaatkan perangkat komunikasi resmi yang disediakan oleh Rumah Tahanan Pondok Bambu, di mana ia sedang menjalani masa penahanan saat ini.

Ia menambahkan bahwa akses semacam ini adalah bagian dari hak universal bagi seluruh individu yang berada di bawah pengawasan pemasyarakatan untuk menjaga kesejahteraan emosional mereka.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Galih Rakasiwi sebagai perwakilan hukum dari Nikita Mirzani, yang menyatakan bahwa segala bentuk komunikasi tersebut memang didukung sepenuhnya oleh pihak lembaga.

Ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa tanggal 11 November 2025, Galih meminta agar masyarakat menanti penjelasan resmi dari otoritas penjara atau pemerintah terkait isu penggunaan ponsel dan penyiaran dari dalam tahanan.

Ia menegaskan bahwa hanya pihak lembaga pemasyarakatan yang berhak memberikan komentar akurat mengenai hal tersebut, sementara informasi dari sumber lain mungkin tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap artis Nikita Mirzani.

Hukuman tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Nikita dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

Menurut hakim, Nikita hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***

Leave a Reply